Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPD Partai Golkar Sepakat Tunggu Praperadilan Novanto
    News

    DPD Partai Golkar Sepakat Tunggu Praperadilan Novanto

    November 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPD Partai Golkar Sepakat Tunggu Praperadilan Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPD Partai Golkar Sepakat Tunggu Praperadilan Novanto

    Ketum Golkar, Setya Novanto

    Jakarta – Pengurus DPD Partai Golkar seluruh Indonesia sepakat pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dan pergantian Ketua DPR dilakukan setelah putusan praperadilan Setya Novanto.

    Demikian disampaikan Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Lakalena, dalam diskusi koordinatoriat wartawan parlemen bekerjasama dengan biro pemberitaan DPR dengan tema “Kursi Kosong Ketua DPR RI”, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/11).

    Ia mengatakan, hal itu berdasarkan hasil keputusan dari pertemuan seluruh pengurus DPD Partai Golkar beberapa waktu lalu.

    “Munaslub akan terselenggara setelah putusan praperadilan. Sebagai negara hukum kita tunggu saja prosesnya,” kata Melki.

    Ia menegaskan, partai berlambang pohon beringin itu tidak akan mengambil keputusan sebelum ada hasil putusan praperadilan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

    “Partai Golkar sampai hari ini belum ada keputusan baik mengganti ketua DPR dan Ketum Golkar,” tegasnya.

    Diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25585/DPD-Partai-Golkar-Sepakat-Tunggu-Praperadilan-Novanto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorut Rilis Foto-foto Rudal ICMB yang Diuji Coba
    Next Article Minta Restu Jokowi, Golkar Payah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.