Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Insiden Pabrik Kembang Api
    News

    DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Insiden Pabrik Kembang Api

    October 31, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Insiden Pabrik Kembang Api 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Insiden Pabrik Kembang Api

    Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berbincang dengan Pemerintah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan ledakan pabrik merecon. (Foto: Humas DPR)

    Jakarta – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk membentuk tim investigasi dalam waktu sebulan yang melibatkan kementerian dan lembaga secara mendalam terhadap insiden kecelakaan kerja di PT. Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 pekerjanya.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effend saat membacakan kesimpulan saat RDP dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Kabupaten Tangerang, Perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Camat Kosambi, hingga Kepala Desa Belimbing.

    “Kemudian memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dede, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

    Kesimpulan berikutnya, Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dan tempat kerja di perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya, bahan-bahan yang mudah meledak dan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Komisi IX DPR juga mendesak Kemenaker untuk menambah jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan secara berkala setiap enam bulan kepada perusahaan yang rentan memiliki resiko kecelakaan kerja, untuk memastikan bahwa standar keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Dede.

    Sementara terhadap korban, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan kewajiban layanan terhadap para peserta yang menjadi korban sesuai dengan hak-hak yang dimiliki korban.

    “Yang terakhir, Komisi IX DPR mengajukan usulan revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sesuai dengan tuntutan keselamatan kerja saat ini sebagai usul inisiatif pemerintah, dan Komisi IX mengusulkan pembentukan Panja tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja,” katanya.

    Sebelumnya, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja Maruli Hasoloan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh pihaknya, PT. PBCS melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

    Diantaranya, perusahaan diduga melanggar UU No. 7 Tahun 1981 Pasal 6 karena belum melapor Wajib Lapor Ketengakerjaan. Kemudian, pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003 Pasal 68 karena memperkerjakan pekerja di bawah umur, dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 90 karena membayar upah di bawah UMP yang ditetapkan, sebesar Rp 3,270 juta. Dan yang terakhir, perusahaan melanggar UU No. 1 Tahun 1970 karena tidak menyediakan sarana yang tidak sesuai dengan syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

    TAGS : Warta DPR Komisi IX DPR Dede Yusuf

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24085/DPR-Desak-Pemerintah-Bentuk-Tim-Investigasi-Insiden-Pabrik-Kembang-Api/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDemokrat Resmi Serahkan Revisi UU Ormas ke Pimpinan DPR
    Next Article Kasus Teluk Jakarta, Terperiksa KPK Ini Sebut Nama Djarot
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.