Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) ke-137 (Foto: Humas DPR)
Jakarta – Sekitar 1.300 orang disandera oleh Kelompok Bersenjata di Desa Kimbely dan Banti, Distrik Tembagapura, Jayapura, Papua. Kelompok tersebut diduga bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Fadli Zon, mengecam tindakan kelompok teroris bersenjata OPM tersebut sebagai satu tindakan yang tak dapat ditolerir dan mencederai HAM.
“Saya mengecam keras tindakan penyanderaan oleh Kelompok Bersenjata OPM. Apa yang mereka lakukan bukan lagi tindakan kriminal biasa. Melainkan bentuk tindakan terorisme. Sehingga mereka lebih tepat disebut kelompok teroris, daripada kelompok kriminal,” kata Fadli, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (14/11).
Menurutnya, penyanderaan tersebut, tak hanya melanggar hukum Indonesia, namun juga mengancam hidup ribuan warga sipil di Papua. Pihak Kepolisian dan TNI harus berupaya keras agar para sandera bisa segera bebas.
“Ini sudah lebih dari empat hari. Tentunya kondisi warga terisolasi sudah mulai kekurangan makanan. Kondisi fisik mereka juga pasti menurun,” tegasnya.
Kata Fadli, dalam kondisi ini, pihak Kepolisian dan TNI sebisa mungkin menghindari kontak senjata. Utamakan pendekatan persuasif dan preventif.
“Namun kita pun harus menunjukkan kedaulatan dan tak didikte oleh kelompok separatis. Masyarakat bertanya-tanya kenapa kejadian ini seperti dibiarkan dan aparat tak bertindak tegas,” tegasnya.
Fadli menegaskan, harus ada penanganan tegas terhadap OPM dengan cara persuasif, dialog atau cara lain yang diperlukan. Sebab, ancaman yang dilakukan oleh OPM selama ini menunjukkan, seolah-olah Indonesia tak berdaya.
“Sebagai Ketua Tim Pemantau Otsus di Papua, saya mengamati, gerakan pro-kemerdekaan Papua dalam tiga tahun ini semakin nyaring. Mereka tak hanya well organized, tapi juga well funded,” katanya.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Fadli Zon
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24773/DPR-Desak-Pemerintah-Tindak-Terorisme-di-Papua/