Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Musa Zainuddin
    News

    KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Musa Zainuddin

    November 28, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Musa Zainuddin

    KPK dan Polri

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, KPK telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Musa Zainuddin.

    “JC itu sudah kita tolak. Biro Hukum KPK juga kasi info, sebenarnya sudah kita tolak,” ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

    Kata Saut, syarat untuk mendapatkan status JC tidak dapat dipenuhi oleh Musa Zainuddin, dan syarat itu bisa dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011.

    Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama.

    Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

    “Tetapi kalau dia (Musa) mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya. Jangan-jangan kita setujui,” ucap Saut, seperti dikutip dari alinea.id

    Musa ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian PUPR 2016. Dia telah mendapat putusan inkrah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

    Politikus PKB itu terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diperuntukkan agar dapat memuluskan perusahaan Abdul mendapat sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.

    Dalam kasus tersebut, KPK masih mempunyai pekerjaan rumah untuk merampungkan berkas perkara seorang tersangka yakni, direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha.

    TAGS : Justice Collaborator Musa Zainuddin KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63083/KPK-Tolak-Permohonan-Justice-Collaborator-Musa-Zainuddin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenerima Bansos Salah Sasaran, DPR Desak BPS Evaluasi Data Kemiskinan Secara Menyeluruh
    Next Article DPRD Fraksi PKB: Kami Siap Tampung Semua Aspirasi Masyarakat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.