Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset
    News

    DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset

    April 5, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset 2
    Presiden Joko Widodo saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023) (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – DPR didorong untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi. “RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (5/4).

    Presiden menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.

    Kepala Negara berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi. Pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

    “Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden.

    Adapun RUU Perampasan Aset sebelumnya disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

    Merespons hal tersebut, Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui. Ia menyebut, semua anggota DPR patuh pada ‘bos’ masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLibur Lebaran, Okupansi Hotel Diprediksi Meningkat
    Next Article Penerimaan Calon Anggota Polri Bebas Dari Praktik KKN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.