Gedung DPR
Jakarta, Jurnas.com – DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan dua agenda, yakni mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait dengan usulan revisi UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Berdasarkan informasi dari Pelaksana tugas Kepala Biro Persidangan I DPR, Budi Kuntaryo, kedua agenda tersebut adalah, pertama mendengarkan padangan fraksi-fraksi terhadap usul Badan Legislasi DPR tentang RUU Penyusunan Perubahan atas UU Nomor 2/2018 tentang MD3 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Usulan revisi UU MD3 ini antara lain, mengusulkan agar jumlah pimpinan MPR ditambah dari tujuh orang pimpinan menjadi 10 orang pimpinan.
Kedua, pandangan fraksi-fraksi terhadap usul Badan Legislasi DPR tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Selanjutnya, jika seluruh fraksi menyetujui atas usulan revisi kedua UU tersebut, maka kedua draf rancangan undang-undang akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Kemudian, kedua draf itu nantinya akan dibahas dalam pembahasan di komisi terkait.
TAGS : Paripurna DPR Revisi UU UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58740/DPR-Gelar-Paripurna-Bahas-Revisi-UU-MD3-dan-UU-KPK/