Sunday, April 18, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

DPR Hadiri Sidang Gugatan KUP di Mahkamah Konstitusi

August 18, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
DPR Hadiri Sidang Gugatan KUP di Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Jakarta, Jurnas.com – Tim Kuasa DPR RI diwakili Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara 41/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebagaimana, diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Misbakhun mengungkapkan, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terhadap uji materi pemohon selaku wakil dan badan usaha wajib pajak yang sedang menghadapi proses kepailitan. Misbakhun menegaskan, Parlemen memberikan penguatan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing.

“Karena, proses kepailitan itu bukan merupakan hilangnya kewajiban kepada negara. Proses kepailitan itu bukan proses penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sebagainya. Maka, atas dasar itulah DPR memberikan penjelasan. Karena, ini berkaitan dalam proses penguatan kepada Pemerintah. Bahwa, UU KUP yang dibentuk Pemerintah bersama DPR itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Misbakhun, di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (18/8).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, jangan sampai kemudian Pemerintah merasa sendirian pada saat proses persidangan tersebut.

Baca juga.. :

  • Anggpota DPR: LKPP 2019 Raih WTP, Bukti Komitmen Pemerintah
  • Ketua DPR Serukan Pentingnya Gotong Royong Antar Negara
  • Soal KAMI, Azis Syamsuddin: DPR Berpedoman pada Pancasila dan UUD 45

“DPR sampaikan bahwa alasan pemohon melakukan uji materi itu kurang mempunyai dasar yang kuat. Baik dari sisi keterkaitan langsung maupun dari sisi dari pokok masalah maupun dari sisi legal standing,” tandas legislator dapil Jawa Timur II itu.

“Kita memberikan keterangan yang intinya menguatkan. Bahwa jika ditinjau secara segi pokok materi maupun legal standing, pemohon tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan upaya judicial review. Karena apa? Karena, ada mekanisme lain soal kewajiban perpajakan dia yang ada di surat ketetapan pajak,” ujar Misbakhun.

Seperti diketahui, permohonan uji materi diajukan oleh Taufik Surya Dharma. Pemohon merupakan mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 2015 silam.

TAGS : Warta DPR Komisi XI DPR UU KUP Mahkamah Konstitusi

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/77274/DPR-Hadiri-Sidang-Gugatan-KUP-di-Mahkamah-Konstitusi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Zona Merah Covid-19 Turun, Zona Oranye Naik

Next Post

Anggpota DPR: LKPP 2019 Raih WTP, Bukti Komitmen Pemerintah

Related Posts

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM
News

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM
News

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

April 17, 2021
Next Post

Anggpota DPR: LKPP 2019 Raih WTP, Bukti Komitmen Pemerintah

Pemerintah Diminta Realisasikan Kebutuhan Anggaran DPR

KPK Bentuk 15 Satgas Khusus Awasi Dana Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Film Dokumenter 2 Perempuan eks Tapol Ini Sabet Banyak Penghargaan

Film Dokumenter 2 Perempuan eks Tapol Ini Sabet Banyak Penghargaan

4 days ago
Indonesia Jadsi Co-Chair Dialog FACT 2021, Ini Yang Dibahas – KRJOGJA

Indonesia Jadsi Co-Chair Dialog FACT 2021, Ini Yang Dibahas – KRJOGJA

2 days ago
Dijadwalkan 21 April, Pembukaan Pariwisata Internasional Dua Destinasi Ini Diundur

Dijadwalkan 21 April, Pembukaan Pariwisata Internasional Dua Destinasi Ini Diundur

6 days ago
Italjet Dragster diperkenalkan di ajang IIMS Hybrid 2021

Italjet Dragster diperkenalkan di ajang IIMS Hybrid 2021

2 days ago
Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021

Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021

5 days ago
Kebijakan Harga Gas Pengaruhi Kinerja PGN, Ini Kacamata Investor

Kebijakan Harga Gas Pengaruhi Kinerja PGN, Ini Kacamata Investor

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

Mendag sebut Maret jadi Momentum Landasan Pacu Ekonomi Indonesia

Ratu Elizabeth dan Inggris Ucapkan Selamat Tinggal ke Pangeran Philip

Nasional Laporkan Pasien COVID-19 Sembuh Harian Hampir 6.000 Orang

Trending

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021

JawaPos.com–Ahli kesehatan Andreas Harry Lilisantoso yang juga anggota International Advance Research Asosiasi Alzheimer Internasional (AAICAD) menyarankan Vaksin...

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

April 17, 2021
Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

April 17, 2021
Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
  • Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi
  • Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank
  • Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa
  • Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!