DPR: Investasi Asing Tak Boleh Langgar Pancasila dan UUD 1945

by

in
DPR: Investasi Asing Tak Boleh Langgar Pancasila dan UUD 1945

Kapoksi F-PKS di Komisi VI DPR RI, Amin Ak

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak turut bersuara terkait polemik masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Amin mengingatkan pemerintah mengenai tujuan investasi sesuai dengan sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Menurut Amin, gencarnya usaha pemerintah untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business atau EoDB), jangan sampai melupakan tujuan yang hakiki yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Amin pun menyayangkan terbitnya regulasi yang melonggarkan investasi asing maupun praktik di lapangan selama ini terkesan mengorbankan kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa.

“Kita setuju peningkatan investasi asing dan memang kita harus membuka diri. Tapi tujuan investasi harus tetap sesuai dengan cita-cita luhur para founding fathers negara ini yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945,” kata Amin melalui keterangannya, Senin (04/05/2020).

Baca juga.. :

Menurut Amin, sudah sewajarnya dan seharusnya jika peningkatan investasi harus berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

“Jika memang benar pernyataan sejumlah menteri maupun pejabat, bahwa tenaga kerja dalam negeri skillnya rendah, maka itu menjadi tugas pemerintah untuk membina dan meningkatkan skill mereka. Hal itu bagian dari investasi sumber daya manusia untuk masa depan Indonesia,” ujar Amin.

Amin juga mengingatkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bahwa prioritas investasi adalah investasi di sektor manufaktur yang mampu menyerap tenaga kerja lokal.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) itu merasa heran dengan penyataan Bahlil bahwa peningkatan realisasi investasi tak sejalan dengan kenaikan jumlah penyerapan tenaga kerja.

Bahlil beralasan faktor skill dan penguasaan teknologi SDM Indonesia yang rendah.

“Saya menangkap ini alasan yang dicari-cari saja. Apa iya, kualitas SDM kita serendah itu? Coba beri mereka gaji yang tinggi sebagaimana para TKA China itu, saya yakin SDM kita jauh lebih baik dan punya dedikasi membangun negeri,” tegas dia.

Lebih lanjut, Amin mengapresiasi langkah Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang menutup wilayahnya untuk menjaga psikologis warga pencari kerja di Kendari dan menutup potensi penyebaran virus Covid-19 dari TKA asal Cina.

“Mereka disuruh bertahan di rumah tidak kemana-kemana bahkan tidak boleh mudik, lha ini justru TKA diijinkan masuk ditengah upaya bersama memerangi wabah Corona. Ini berbahaya secara sosial maupun ekonomi,” tegasnya.

Amin pun meminta pemerintah membatalkan kedatangan TKA asal China. Proyek pembangunan smelter lebih baik ditunda selama masa pandemi Covid-19 ini, sembari pemerintah menjalankan tupoksinya mempersiapkan SDM andal yang menguasai teknologi yang dibutuhkan.

TAGS : Amin Investasi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71643/DPR-Investasi-Asing-Tak-Boleh-Langgar-Pancasila-dan-UUD-1945-/