Wednesday, January 27, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

DPR Minta Redaksi RUU Omnibuslaw Ciptaker Soal UMKM Diperbaiki, Kenapa?

June 12, 2020
in News
4 min read
2
SHARES
9
VIEWS
ShareShareShareShareShare
DPR Minta Redaksi RUU Omnibuslaw Ciptaker Soal UMKM Diperbaiki, Kenapa?

Kapoksi Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak meminta redaksi di beberapa pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) soal UMKM diperbaiki.

Hal tersebut, guna memberikan kepastian dan menunjukkan pembelaan, keberpihakan dan afirmasinya dalam mendukung pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Menurut Amin Ak, Keberpihakan tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam RUU Omnibuslaw Ciptaker yang nantinya akan menjadi regulasi utama dalam investasi dan kebijakan penciptaan lapangan kerja.

Amin Ak menilai, saat ini, keberpihakan regulasi terhadap UMKM dalam RUU Ciptaker masih lemah dan ambigu.

Anggota Komisi VI DPR RI ini mencontohkan, pada pasal 21 RUU Ciptaker dimana pembiayaan UMKM baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun kalangan swasta hanya bersifat fakultatif atau sukarela.

Baca juga.. :

  • DPR Minta KemenkopUKM Optimalkan Peran Smesco
  • Partai Gelora Bisa Bisa Ganggu Perolehan Suara PKS
  • Hadir di Rapat Panja RUU Omnibus Law Ciptaker, Begini Alasan PKS

Untuk itu, Amin Ak meminta rumusan norma pada pasal 21 tersebut diubah menjadi bersifat imperatif atau mandatori agar alokasi dana untuk pembiayaan UMKM menjadi sebuah kewajiban yang mengikat.

“Redaksi terkait Ketentuan pada Pasal 21 perlu diubah dengan menghapuskan kata “dapat” untuk memberikan kepastian dan menunjukkan pembelaan serta keberpihakan kepada UMKM. Supaya nyambung dengan ruh dari RUU Cipta Kerja yang di usulkan pemerintah,” kata Amin Ak melalui keterangannya, Jumat (12/06/2020).

Kemudian, lanjut Amin Ak, pada pasal 97 RUU Ciptaker disebutkan bahwa Pemerintah Pusat memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dengan Usaha Mikro dan Kecil dalam rantai pasok. 

Menurut Amin, Poin ini, tidak cukup untuk `memaksa` pengusaha besar untuk menjadikan UMKM sebagai mitra dalam rantai pasok mereka.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan penambahan dua ayat baru dalam pasal 97 RUU Ciptaker.

Pertama, Pemerintah Pusat memfasilitasi UMKM dengan pendampingan usaha dalam bentuk pelatihan, pembinaan, konsultasi, pemasaran dan advokasi.

Kemudian, Tambahan ayat selanjutnya yakni Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya kemitraan antara UMK dan Usaha Besar.

“Selama ini implementasi kemitraan antara UMKM dan pengusaha besar masih timpang dan belum ada kesetaraan hak sehingga lebih menguntungkan pengusaha besar. Akibatnya ide baik soal kemitraan ini gagal karena tidak tercipta harmonisasi antara kedua belah pihak, bahkan ada yang berujung pada kasus hukum,” kata Amin.

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi VI DPR RI ini juga menyoroti Pasal 98 yang menyebutkan `Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat berperan aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil`.

Menurut Wakil rakyat asal Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) ini, redaksi dari Pasal tersebut harus diubah menjadi “Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah berperan aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil,” katanya.

Amin Ak beralasan, untuk melakukan pembinaan dan pendaftaran sekitar 64,2 juta UMKM perlu melibatkan Pemerintah Daerah agar lebih mudah dan cepat dilakukan. 

Hal itu juga sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, kemudian nota Kesepahaman 3 Menteri (Mendagri, Mendag, dan Menkop) tentang pembinaan pemberian izin usaha mikro dan kecil di daerah, serta PP 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sebelumnya, diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tujuan RUU Omnibuslaw Ciptaker diantaranya yakni dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga lapangan kerja baru tercipta bagi masyarakat.

Kemudian, Jokowi juga ingin, RUU Omnibuslaw Ciptaker menjadi karpet merah bagi para pelaku UMKM agar usahanya bisa berkembang dan berdaya saing.

TAGS : RUU Omnibuslaw Ciptaker PKS Amin Ak

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73673/DPR-Minta-Redaksi-RUU-Omnibuslaw-Ciptaker-Soal-UMKM-Diperbaiki-Kenapa/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

3,5 Juta Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh di Seluruh Dunia

Next Post

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Related Posts

Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok
News

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

January 27, 2021
Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan
News

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

January 27, 2021
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 22 Kali
News

Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

January 27, 2021
Next Post

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Menteri Erick Pangkas Direksi Pertamina, Begini Respon PDIP

Hore, 16 Taman Ini Sudah Dibuka Kembali Besok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kasus COVID-19 Baru dan Tambahan Pasien Sembuh Lampaui 2.000 Orang

Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui Sejuta!

2 days ago
Dukung UMKM, Suzuki Luncurkan New Carry Pick Up

Dukung UMKM, Suzuki Luncurkan New Carry Pick Up

7 days ago
Turunkan Kasus Covid-19 Dengan Disiplin 3M

Protokol 3M Mulai Disiplin, Namun Belum Cukup Kendalikan Covid-19

6 days ago
Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Kenali 5 Zodiak yang Paling Ambisius dan Ingin Jadi Terbaik

6 days ago
Pengusaha ‘Mamin’ Yakin Industri Tumbuh 7 Persen – KRJOGJA

Andalkan Belanja Pemerintah dan UMKM, Ekonomi DIY Optimis Tumbuh – KRJOGJA

5 days ago
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

Tekanan Pandemi Tak Surutkan Industri Rumahan Jajan Bali

5 Persen Sekolah Sudah Buka Lagi, Siswa Wajib Bawa Masker Cadangan

Trending

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA
Ekonomi

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

January 27, 2021

JAKARTA, KRJOGJA.com – Ninja Xpress, penyedia layanan logistik last-mile terkemuka di Asia Tenggara, di tahun 2021 ini...

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

January 27, 2021
Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

January 27, 2021
OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

January 27, 2021
Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

January 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA
  • Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia
  • Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar
  • OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA
  • Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!