Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Pastikan Pimpinan KPK Jilid V Bekerja Pakai UU Baru
    News

    DPR Pastikan Pimpinan KPK Jilid V Bekerja Pakai UU Baru

    September 16, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Pastikan Pimpinan KPK Jilid V Bekerja Pakai UU Baru 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR Pastikan Pimpinan KPK Jilid V Bekerja Pakai UU Baru

    Politikus PDIP, Masinton Pasaribu

    Jakarta, Jurnas.com – DPR memastikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) bisa bekerja dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru.

    Anggota Baleg DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, Panja Revisi UU KPK akan membahas secara intensif bersama pemerintah hingga tuntas sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 30 September 2019.



    “Nanti kalau kita bahas secara intensif bersama pemerintah. Saya kira bisa selesai periode ini agar capim KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru,” kata Masinton, ketika dihubungi, Senin (16/9).

    Masinton memastikan, Revisi UU KPK bisa rampung dalam waktu dekat. Mengingat, Revisi UU KPK hanya merubah beberapa pasal.

    Baca juga.. :

    • Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Bantu Firli Cs
    • Tok! Paripurna DPR Sahkan Lima Pimpinan KPK Terpilih
    • Pimpinan KPK Lantik Sekjen dan Direktur Penuntutan

    “Jadi, ini bisa diselesaikan pada masa periode sekarang ini. Revisi hanya merubah beberapa pasal yang terkait dengan sejumlah hal yakni dewan pengawas, penyadapan, status kepegawaian dan SP3. Karena ini revisi, tidak perlu waktu lama dalam menuntaskannya,” terangnya.

    Terkait dengan penyidik, Presiden telah  memberikan padangannya seperti yang tertuang melalui DIM. Pemerintah menyampaikan bahwa penyidik mengikuti UU KUHAP yakni dari kepoilisian, kejaksaan dan PPNS. Oleh karena itu, status kepegawaian KPK itu harus mengikuti UU ASN.

    Terkait dengan unsur yang duduk sebagai Dewan Pengawas, Masinton berpandangan untuk periode ini sebaiknya diserahkan ke Presiden. Namun untuk periode berikutnya harus ada unsur eksekutif, judikatif dan legislatif.

    “Unsur legislatif bukan berarti politisi. Sama serti hakim di MK, unsurnya DPR, Presiden dan MA. Yang sekarang ini kan tidak ada latar belakang, politik kan enggak. Ini untuk pengawasan dan kontrol. Dalam semangat melakukan check and balances tak cukup antara yudikatif dan eksekutif saja,” katanya.

    Masinton memastikan, Revisi UU KPK bukan dalam rangka memperlemah lembaga adhoc tersebut. Dalam Revisi UU KPK, DPR tetap memberikan kewenangan lex specalis kepada KPK.

    “KPK tetap bisa melakukan penyadapan seperti biasa dan melalui mekanisme dewan pengawas saja. Itu karena di dewan pengawas sudah ada berbagai unsur,” jelasnya.

    Dikatakan Masinton, pemerintah dan DPR serius membahas revisi UU KPK dengan cepat. Seiring dengan DIM yang diajukan pemerintah Baleg akan mengagendakan rapat bersama menteri yang ditunjuk oleh Presiden.

    Menurut Masinton, sebuah undang-undang jangan terjebak dalam narasi yang dikembangkan pihak luar. Narasinya revisi UU KPK bukan soal penguatan dan pelemahan namun undnag-undang itu dibuat untuk mengatur.

    “Tidak ada yang dihilangkan dalam kemandirian penyelidikan dan penyidikan di KPK. Penyidik harus bebas pengaruh dan intervensi pihak lain,” katanya.

    TAGS : Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59379/DPR-Pastikan-Pimpinan-KPK-Jilid-V-Bekerja-Pakai-UU-Baru/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKapal Perusak AS Berlayar di Laut Cina Selatan
    Next Article Tok! Paripurna DPR Sahkan Lima Pimpinan KPK Terpilih
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.