JAKARTA, BALIPOST.com – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 akan segera ditetapkan pada masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI juga akan menindaklanjuti surat presiden tentang penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan Prolegnas ini penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2021,” kata Puan saat membuka masa persidangan IV di Jakarta, Senin (8/3), dikutip dari kantor berita Antara.
Selain itu, kata Puan, pengawasan reguler yang menjadi urusan setiap alat kelengkapan dewan (AKD), terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian rakyat yang perlu menjadi fokus pengawasan DPR. Beberapa isu tersebut antara lain pelaksanaan vaksin COVID-19, rencana revisi UU ITE, tata kelola Lembaga Pengelola Investasi, pelaksanaan ibadah haji 2021, permasalahan asuransi Jiwasraya dan dana investasi Asabri, kebakaran hutan di wilayah Riau dan Kalimantan Barat serta masuknya virus Corona B117 ke Indonesia. “Semua harapan rakyat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui tugas dan fungsi DPR RI,” ujar Puan.
Puan menegaskan melalui kewenangan yang dimiliki DPR, para wakil rakyat ikut memperkuat penanganan pandemik COVID-19, mengawal pelaksanaan vaksinasi, mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat, serta memastikan keberlanjutan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link