Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan
    News

    Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan

    March 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan 2
    Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Senin (8/3). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Intoleransi, perundungan dan pelecehan seksual merupakan tiga dosa besar pendidikan. Tiga dosa besar dalam pendidikan tersebut, sangat mempengaruhi tumbuh kembang peserta didik dan menentukan keputusan-keputusan yang akan mereka ambil untuk menggapai cita-citanya.

    “Ketiga hal tersebut sudah semestinya tidak lagi terjadi di semua jenjang pendidikan dan dialami oleh peserta didik kita, khususnya perempuan. Siswa perempuan secara umum lebih rentan mengalami tindak kekerasan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Senin (8/3) dikutip dari kantor berita Antara.

    Kata dia, telah berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan dengan diterapkannya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk tingkat sekolah dasar dan menengah.

    “Selain itu, saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tiga dosa besar pendidikan di PAUD, sekolah dasar dan menengah, yang datang dari siswa, guru atau masyarakat dan mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi guna membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan,” papar Nadiem.

    Peraturan tersebut, dirancang dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan secara tepat dan sesuai dengan harapan. Dengan kesadaran dan kemauan semua lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, sehingga semakin banyak muncul perempuan pemimpin pada masa depan. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR RI Segera Tetapkan Prolegnas Tahun 2021
    Next Article Pemerintah Diminta Kurangi Impor Barang Konsumtif
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.