Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Sahkan UU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun
    News

    DPR Sahkan UU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun

    September 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Sahkan UU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan tidak lagi terikat masa jabatan. RUU MK yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR kemarin (1/9) menghilangkan ketentuan masa jabatan itu. Sebagai gantinya, hakim MK ke depan minimal berusia 60 tahun dan pensiun di usia 70 tahun.

    Konsekuensinya, Majelis Kehormatan MK bakal dibentuk untuk mengawasi hakim. ”Sebenarnya ini jalan keluar ideal yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan seusai rapat paripurna.

    Politikus PDIP itu menyebutkan, ada dampak positif dari aturan usia hakim. ”Supaya mahkamah ini nggak sibuk untuk pergantian ketuanya. Pergantian anggota MK,” lanjut Arteria. Hakim konstitusi bisa fokus menjalankan kekuasaan kehakiman.

    Baca juga: Seorang Hakim Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Gelar Tes Swab

    Sementara itu, MK memilih pasif dalam menyikapi pengesahan RUU yang mengatur lembaganya tersebut. ”MK taat pada apa pun keputusan pembentuk undang-undang karena pengaturan dalam undang-undang memang menjadi otoritas pembentuk undang-undang,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.

    Sejak awal pembahasan MK tidak banyak dilibatkan. Pekan lalu Sekjen MK memang pernah diundang rapat di DPR. Hanya, pihaknya tidak dimintai pendapat terkait kelembagaan MK yang menjadi substansi UU baru. ”Hanya soal constitutional complaint,” imbuhnya.

    Baca juga: Pengadilan Tipikor Lockdown 14 Hari, Antisipasi Penularan pada Hakim

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

     

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : deb/far/c9/byu


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBuntut Aksi Bagi Gratis Ayam Broiler, Pemkab Tabanan akan Turun Tangan
    Next Article 18 Again, Kembali Menemukan Cinta Pertama
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.