Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Sambut Baik Draft RUU Cilaka soal Koperasi
    News

    DPR Sambut Baik Draft RUU Cilaka soal Koperasi

    March 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR Sambut Baik Draft RUU Cilaka soal Koperasi

    Anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Ananta Wahana

    Jakarta, Jurnas.com – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ananta Wahana menyambut baik usulan pemerintah tentang persyaratan jumlah anggota untuk membentuk badan hukum koperasi.

    Dengan syarat pendirian Koperasi Primer cukup tiga orang, kata Ananta, masyarakat akan lebih mudah mendirikan Koperasi.

    Diketahui, dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian syarat untuk mendirikan Koperasi minimal berjumlah 20 orang.

    Sementara, dalam Draft RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw) Bagian Kesepuluh soal Perkoperasian Pasal 107 poin (1) disebutkan bahwa Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 3 (tiga) orang.

    “Kalau tiga orang itu untuk mempermudah prosedur, itu saya menyambut gembira. Karena (dengan adanya Wadah koperasi) nantinya rakyat indonesia semakin maju, mau jadi entrepeneur semua to,” kata Ananta saat dihubungi Jurnas.com, Rabu (04/03/2020).

    Baca juga.. :

    • Koperasi Syariah Saat Ini Capai 4.046 Unit
    • Menteri Teten Ingatkan Koperasi Jangan Jadi Tempat Pencucian Uang
    • Di Sidogiri, Menteri Teten Inisiasi Konglomerasi Koperasi Pondok Pesantren

    “Jadi (Koperasi) sistemnya untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat, karena itu untuk membangun ekonomi rakyat, jadi harus semakin dipermudah,” sambungnya.

    Menurut Ananta, Koperasi sebagai perkumpulan orang bukan dilihat dari banyaknya jumlah orang. Akan tetapi, lebih menempatkan orang lebih tinggi ketimbang modal yang ditaruhkan.

    “Koperasi itu tidak mengenal saham. Tidak mengenal kekuataan modal karena kekuataannya ada pada setiap anggota, mereka punya hak dan kewajiban yang sama,” ujar Ananta.

    Masih kata Ananta, Koperasi merupakan sebuah usaha bersama dari setiap anggota koperasi yang dioperasikan oleh orang – orang berdasarkan asas kekeluargaan.

    “Jadi, Koperasi tidak boleh membuat liberalisasi dan menjadi lebih kapitalis diantara kita. Kan koperasi kekuatannya orang (anggota),” sambungnya.

    Meski demikian, Ananta juga khawatir dengan niat baik pemerintah untuk memudahkan pendirian koperasi itu malah dimanfaatkan oleh orang – orang jahat yang ingin mengeruk keuntungan dengan melakukan investasi bodong.

    “Jangan sampai orang tiga itu membuat koperasi tapi nantinya membuat bisnis manipulatif, Misalnya arisan berantai mengatasnamakan koperasi. Iku gak oleh (Itu tidak Boleh), Dipakai untuk penipuan- penipuan, orang tiga ini menipu 20ribu orang, yo jangan sampai,” katanya.

    Pada kesempatan ini, Wakil Rakyat Asal Dapil Banten III (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan) itu juga meminta Kementerian Koperasi dan UKM serta OJK dan Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap Koperasi yang melakukan investasi bodong dan Koperasi yang menyelewangkan dana anggotanya.

    “Pemerintah harus segera selesaikan yang banyak problem ini, seperti koperasi macet, abal abal,”katanya.

    TAGS : Koperasi Ananta

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68419/DPR-Sambut-Baik-Draft-RUU-Cilaka-soal-Koperasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBatal Umrah, Calon Jemaah Asal Sumedang: Ini Sudah Ada yang Ngatur
    Next Article RI Positif Corona, DPR Minta Pemerintah dan Masyarakat Jangan Panik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.