Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Setujui Pemberhentian Kapolri Tito Karnavian
    News

    DPR Setujui Pemberhentian Kapolri Tito Karnavian

    December 13, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR Setujui Pemberhentian Kapolri Tito Karnavian

    Kapolri Jenderal Tito Karnavian

    Jakarta, Jurnas.com – DPR menyetujui pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu berdasarkan surat Presiden Jokowi yang meminta persetujuan DPR untuk pemberhentian Tito Karnavian.

    Puan menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa, ayat 1, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

    “Ayat 2, usul pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR beserta alasannya,” kata Puan, dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10).

    Lalu, Puan membacakan alasan pengunduran diri Tito, yakni akan mengemban tugas baru di pemerintahan. “Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” jelas Puan.

    Selanjutnya, Puan mempertanyakan kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri.

    Baca juga.. :

    • Tok! DPR Sahkan DKD DPR Berjumlah 11 Komisi
    • Ucapkan Terima Kasih kepada Aparat Keamanan, Ketua DPR Sumbang Lagu "Separuh Napas"
    • DPR Sesuaikan Nomenklatur Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin

    “Untuk itu, kami mohon persetujuan Dewan, apakah dapat disetujui?” tanya Puan. “Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

    TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61320/DPR-Setujui-Pemberhentian-Kapolri-Tito-Karnavian/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLiburan Natal dan Tahun Baru Lewat Tol Brexit Dipastikan Aman
    Next Article KMI Dorong Pimpinan KPK Baru Langsung Tancap Gas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.