JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024, menyetujui revisi kedua UU Informasi dan Elektronik (ITE), Selasa (5/12). Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus usai para anggota sidang sepenuhnya setuju terhadap RUU tersebut.
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE. Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, revisi ini baru resmi berlaku setelah mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dari Presiden RI, Joko Widodo. Menurut Budi setelah disahkan revisi, langkah selanjutnya untuk UU ITE yang baru resmi berlaku ialah dengan mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dari Presiden RI.
“Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden,” kata Budi ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat dilansir dari Kantor Berita Antara
Budi mengatakan setelah sah ditandatangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo tapi juga oleh DPR sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan,baru tersebut. “Ya nanti disosialisasikan, nanti dari DPR juga ikut sosialisasikan. UU ITE kan barang publik kan,” kata Budi. (kmb/balipost)
Credit: Source link