Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»DPR Setujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU
    Ekonomi

    DPR Setujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU

    October 7, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Setujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR Setujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU 2
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganundito dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (29/9/2021). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna yang digelar di Jakarta, Kamis (7/10), mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “Saya akan bertanya sekali lagi apa kah RUU HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

    Sidang pengambilan keputusan ini dimulai dengan laporan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengenai proses pembahasan RUU HPP, pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan dalam tingkat I.

    Dolfie mengatakan terdapat delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan Partai Persatuan Pembangunan yang menerima hasil kerja Panitia Kerja dan menyetujui RUU HPP dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. “Adapun PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU HPP untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujarnya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Pertimbangan penolakan PKS adalah karena tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, pelayanan sosial dan layanan keagamaan kena pajak meski saat ini tarif PPN masih 0 persen namun dengan barang kena pajak berpotensi dikenakan pajak. “PKS juga menolak pasal-pasal pengampunan suka rela harta wajib pajak tax amnesty. Tahun 2016 PKS resmi menolak UU tax amnesty,” tegas Dolfie.

    Sementara Geirndra menilai program tax amnesty akan memfasilitasi wajib pajak untuk patuh dan terintegrasi di sistem perpajakan sehingga program ini dapat meningkatkan kepatuhan dan suka rela yang berdampak signifikan terhadap penerimaan perpajakan.

    PDIP meminta pemerintah untuk memperhatikan aspirasi kelompok menengah bawah dan pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.

    Menurutnya, pandemi COVID-19 justru memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang serta membangun fondasi baru perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat.

    Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen kebijakan mendukung pembangunan nasional. “Reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik,” katanya. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSambangi KPK, Mentan Jalani Wawasan PAKU Integritas
    Next Article Tiga Hari Berturut, Tambahan Kasus Nasional Capai Seribuan Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.