Ilustrasi poligami
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, berencana melegalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang poligami. Rencana Perda tersebut masih menjadi perbincangan di internal DPRD.
“Wacana dan paradigma melegalkan Perda poligami tersebut sudah disetujui beberapa ulama yang ada di Pamekasan,” terang Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik, Rabu (5/9) kemarin.
“Perda poligami juga nantinya juga akan mengakomodir aspirasi kaum perempuan sebagai sebuah payung hukum yang sah bagi mereka,” sambungnya.
Sekedar diketahui, lahirnya wacana perda poligami tersebut menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait status dan kedudukan anak dari istri kedua hasil pernikahan siri menurut kaca mata hukum.
“Dalam kaca mata hukum, anak dari hasil pernikahan siri jelas tidak diakui. Sehingga, apabila perda poligami itu disetujui maka status anak dari hasil nikah siri jelas dan dapat perlindungan hukum,” jelas Apik.
Alasan lain kata Apik, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan lebih banyak daripada jenis laki-laki.
Dari total jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 829.323 jiwa, jumlah penduduk dengan jenis kelamin laki-laki hanya sebanyak 402.314 jiwa, sedangkan penduduk dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 427.009 jiwa. (Global Realita)
TAGS : Poligami DPRD Pamekasan Apik
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40436/DPRD-Pamekasan-Segera-Sahkan-Perda-Poligami/