Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai usul DPR. Salah satu point dalam draf Revisi UU KPK tersebut terkait pengangkatan penyidik dan penyelidik.
Dalam UU KPK Nomor 30/2002 saat ini menyebutkan, KPK memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik.
Berikut bunyi UU KPK pada Pasal 43 dan Pasal 45:
Pasal 43
1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 45
1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
Sementara, dalam draf revisi UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, penyelidik berasal dari Kepolisian dan penyidik berasal dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Berikut isi draf revisi UU No 30/2002 tentang KPK:
Pasal 43
1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
4. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.
Selain itu dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR itu terdapat pasal tambahan untuk kedua pasal tersebut. Pasal tambahan itu menyebutkan spesifik tentang syarat penyelidik dan penyidik KPK. Berikut isinya:
Pasal 43A
1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyelidikan paling singkat 2 tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 45A
1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan instansi yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
TAGS : Paripurna DPR Revisi UU UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin