Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Draf Revisi UU KPK: Penyelidik dan Penyidik Dari Polri dan Kejaksaan
    News

    Draf Revisi UU KPK: Penyelidik dan Penyidik Dari Polri dan Kejaksaan

    September 5, 2019No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Draf Revisi UU KPK: Penyelidik dan Penyidik Dari Polri dan Kejaksaan

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta, Jurnas.com – Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai usul DPR. Salah satu point dalam draf Revisi UU KPK tersebut terkait pengangkatan penyidik dan penyelidik.

    Dalam UU KPK Nomor 30/2002 saat ini menyebutkan, KPK memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik.



    Berikut bunyi UU KPK pada Pasal 43 dan Pasal 45:

    Pasal 43

    Baca juga.. :

    • Desmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi
    • Revisi UU KPK Atas Permintaan Banyak Pihak Termasuk Pimpinan KPK
    • Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3

    1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
    2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

    Pasal 45

    1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
    2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

    Sementara, dalam draf revisi UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, penyelidik berasal dari Kepolisian dan penyidik berasal dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

    Berikut isi draf revisi UU No 30/2002 tentang KPK:

    Pasal 43

    1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    3. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 45

    1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
    2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
    4. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.

    Selain itu dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR itu terdapat pasal tambahan untuk kedua pasal tersebut. Pasal tambahan itu menyebutkan spesifik tentang syarat penyelidik dan penyidik KPK. Berikut isinya:

    Pasal 43A

    1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
    b. bertugas di bidang fungsi penyelidikan paling singkat 2 tahun;
    c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
    d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
    e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
    2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    3. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dari jabatannya apabila:
    a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
    b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
    c. permintaan sendiri secara tertulis.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 45A

    1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
    b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 tahun;
    c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
    d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
    e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
    2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan instansi yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    3. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dari jabatannya karena:
    a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
    b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
    c. permintaan sendiri secara tertulis.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    TAGS : Paripurna DPR Revisi UU UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58785/Draf-Revisi-UU-KPK-Penyelidik-dan-Penyidik-Dari-Polri-dan-Kejaksaan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRevisi UU KPK Atas Permintaan Banyak Pihak Termasuk Pimpinan KPK
    Next Article CDI Apresiasi Konsistensi PKB Sebagai Partai Moderat Anti-Radikalisme
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.