Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil anak Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Pemanggilan itu bakal dilakukan lantaran penyidik lembaga antikorupsi masih membutuhkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Ada kemungkinan dipanggil kembali,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Kedua anak terdakwa korupsi proyek e-KTP itu akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Sebelumnya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella telah diagendakan diperiksa pada November 2017, namun tak hadir. “Untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang berjalan saat ini,” terang Febri.
Anak-anak dari istri pertama Novanto itu diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, keterangan mereka diperlukan terkait pendalaman soal kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera, perusahaan yang ikut dalam tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
“Cukup jelaskan saja kepada penyidik saya kira, ketika kami sedang mendalami tentang bagaimana kepimilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek e-KTP,” tutur Febri.
Febri lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menguraikan peran dari keluarga Novanto di dalam surat dakwaan. Dimana dalam surat dakwaan Novanto disebutkan soal kepemilikan saham pihak keluarga di PT Murakabi Sejahtera.
PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tm Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP tahun 2011. Perusahaan itu dijadikan pendamping Konsorsium PNRI yang sudah dipastikan memegang proyek e-KTP.
PT Murakabi merupakan perusahaan yang dikendalikan Novanto lewat Rheza, keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan istrinya Deisti Astriani Tagor. Novanto lewat Irvanto membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong.
Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham sebuah perusahaan bernama PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu.
Sementara Dwina menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Menara Imperium lantai 27, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor itu diketahui milik Novanto.
“Sebagian juga sudah kami uraikan di dakwaan dengan terdakwa SN tersebut,” tandas Febri.
TAGS : Setya Novanto Rheza Herwindo Dwina Michaella
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26554/-Dua-Anak-Setya-Novanto-dari-Istri-Pertama-akan-Diperiksa-/