Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Perbaharui Kebijakan Perjalanan International
    News

    Pemerintah Perbaharui Kebijakan Perjalanan International

    October 15, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Perbaharui Kebijakan Perjalanan International 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Perbaharui Kebijakan Perjalanan International 2
    Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (BP/Ist)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini melalui Surat Edaran Satgas No. 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No.  14 tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

    Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada beberapa perubahan. Seperti mempersingkat durasi karantina menjadi 5 hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.

    Kemudian menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR. Diantaranya, dengan Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan Rp100 ribu US Dollar yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

    “Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” tegas Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya. Dengan pemangkasan waktu karantina, dari 8 hari menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.

    Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.

    Keempat, pemerintah Menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi

    Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan.

    Selain itu sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata. Yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

    Berdasarkan dari perspektif kesehatan, kondisi kasus COVID-19 di Indonesia tergolong terkendali. Hal ini dibuktikan pertama, transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100.000 penduduk.  Kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100.000 penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100.000 penduduk. Kedua, berdasarkan kapasitas respon yang tergolong cukup baik yaitu 0,67 persen positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak berat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu. “Secara saintifik, penambahan exit dan entry tes dapat menurunkan peluang penularan pasca karantina selama 5 hari,” lanjutnya.

    Sedangkan dari perspektif ekonomi sebagaimana pandemi dan krisis lainnya sejak tahun 2000, sektor pariwisata secara global merasakan dampak negatif akibat kebijakan pembatasan mobilitas dan pembatasan sosial. Dimana belum pernah ada krisis yang memberikan dampak sesignifikan pandemi COVID-19. World Bank bahkan menyatakan sektor pariwisata menyumbang 10% dari produk domestik bruto global dan menjadi pekerjaan 1 dari 10 orang di dunia.

    “Jika kita melihat lebih luas efek pembatasan selama ini berdampak pada berbagai nilai pariwisata seperti maskapai penerbangan, hotel, restoran operator tur, pemasok makanan, petani, pengecer dan berbagai usaha kecil dan menengah lainnya,” lanjut Wiku.

    Untuk itu, Satgas mengajak seluruh pihak baik petugas dilapangan maupun pelaku perjalanan untuk mematuhi aturan yang ada. Monitoring dan evaluasi berkala penting memastikan aturan terimplementasikan dengan baik dilapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu serta menekan potensi penularan COVID-19 semaksimal mungkin.

    “Pada prinsipnya kegiatan dapat dibuka  mampu bertahap aktif berkegiatan seperti sebelum pandemi. Asalkan kita dapat mencapai kepatuhan protokol kesehatan kolektif yang tinggi,” pungkas Wiku. (Agung Dharmada/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBupati Giri Prasta Ikuti Rapat Paripurna DPRD Badung Masa Sidang ke-3
    Next Article Buka Pintu Masuk Wisman Berdasarkan Sejumlah Pertimbangan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.