Saturday, June 10, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dua Mantan Hakim Agung Mangkir Dari Panggilan KPK

February 24, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Dua Mantan Hakim Agung Mangkir Dari Panggilan KPK
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ilustrasi – Palu Hakim. (BP/Ant)

 

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), dua mantan hakim agung mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dua mantan hakim agung tersebut ialah Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro, yang masing-masing dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/2) dan Kamis (23/2). “Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/2).

Dia menjelaskan, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan tersebut dijadwalkan. “Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan,” tambahnya.

Kedua mantan hakim agung tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan ada perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pada awal 2022. Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tersangka YP dan ES ditunjuk tersangka HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Mengenai perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan pada tingkat pertama di PN Semarang dengan terdakwa Budiman dinyatakan bebas.

Langkah hukum selanjutnya, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. HT kemudian menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Oleh karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY, sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakan melalui jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).

DY turut mengajak NA yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, NA berkomunikasi lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS.

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman saat itu adalah GS.

Keinginan HT, YP, dan ES terkait putusan kasasi itu terpenuhi dengan keputusan bahwa terdakwa Budiman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.

KPK menduga dalam proses putusan kasasi tersebut telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY, yang kemudian uang tersebut dibagi kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses putusan di MA berasal dari HT.

Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY.

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut tim penyidik KPK. (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kepala BNPT: Aparat Jangan Ragu Gunakan UU Terorisme Tindak KKB

Next Post

Apindo Berharap Buruh Utamakan Negosiasi, Kurangi Aksi Demonstrasi

Related Posts

Berlaku Mulai 2 April, Ini Aturan Terbaru PPDN
News

Berlaku Mulai 9 Juni, Ini Aturan Prokes Masa Trasisi Pandemi COVID-19

June 9, 2023
Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
News

Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

June 9, 2023
Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
News

Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Sikap Pemerintah

June 9, 2023
Next Post
Kemenaker Sedang Pikirkan Kebijakan agar Industri Tak Banyak PHK

Apindo Berharap Buruh Utamakan Negosiasi, Kurangi Aksi Demonstrasi

Lahirkan Anak Kedua, Bella Shofie Gunakan Frozen Embrio 5 Tahun Lalu

Lahirkan Anak Kedua, Bella Shofie Gunakan Frozen Embrio 5 Tahun Lalu

Tim Perwakilan FIFA Cek Progres Renovasi Stadion Manahan Solo

Tim Perwakilan FIFA Cek Progres Renovasi Stadion Manahan Solo

Lebaran, Tiga Bandara Ini Siaga 24 Jam

Kunjungan Wisman pada April Didominasi Negara Ini

June 5, 2023
Korsel Jadi Anggota DK PBB Periode 2024-2025

Korsel Jadi Anggota DK PBB Periode 2024-2025

June 7, 2023
2024, Pertumbuhan Ekonomi Global Diproyeksi 2,8 Persen

2024, Pertumbuhan Ekonomi Global Diproyeksi 2,8 Persen

June 5, 2023
Eropa resah soal subsidi pabrik mobil listrik dan baterai AS

Eropa resah soal subsidi pabrik mobil listrik dan baterai AS

June 8, 2023
Dari Elpiji Langka hingga Dermaga Ponton Ditutup

Dari Elpiji Langka hingga Dermaga Ponton Ditutup

June 6, 2023
Mobil UART Nagapasa ITN Malang, siap beradu di ajang internasional

Mobil UART Nagapasa ITN Malang, siap beradu di ajang internasional

June 7, 2023
Angka Kemiskinan Ditargetkan Turun ke 6,5 Persen

Angka Kemiskinan Ditargetkan Turun ke 6,5 Persen

May 19, 2023
Roadshow Kampus Bali Digifest, Mahasiswa Diajak Partisipasi Aktif dalam Kompetisi Digital

Roadshow Kampus Bali Digifest, Mahasiswa Diajak Partisipasi Aktif dalam Kompetisi Digital

May 15, 2023
KPK Tingkatkan Status Penjabat Bea Cukai ke Penyidikan

KPK Tingkatkan Status Penjabat Bea Cukai ke Penyidikan

May 15, 2023
Singapura dan Thailand akui peran penting RI di industri EV dunia

Singapura dan Thailand akui peran penting RI di industri EV dunia

May 11, 2023
Buka Akses Keuangan Formal di Kampung Nelayan, Begini Perjuangan Sri Wahyuni

Buka Akses Keuangan Formal di Kampung Nelayan, Begini Perjuangan Sri Wahyuni

May 27, 2023
TKRPP PDIP Terima Ribuan Organisasi Relawan Ganjar

TKRPP PDIP Terima Ribuan Organisasi Relawan Ganjar

May 12, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Dijadikan Unggulan, Sayangnya Ekspor Perikanan Alami Penurunan Tajam
  • Beli Gas Melon, Warga Antre dari Pagi
  • Penjualan NEV China melonjak 60,2 persen pada Mei 2023

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!