JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keduanya dilantik, setelah dinyatakan lulus dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan.
“KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Ali menjelaskan, pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) susulan yang digelar pada 20 – 22 September 2021 sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin,” ucap Ali.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.
“Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,“ pesan Cahya.
Dua Pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai Penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Dia menuturkan, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.
Cahya berpesan agar seluruh pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link