Thursday, March 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dua Pejabat Dinas Klaten Ini jadi Tersangka Baru Jual Beli Jabatan

July 26, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Dua Pejabat Dinas Klaten Ini jadi Tersangka Baru Jual Beli Jabatan
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Dua Pejabat Dinas Klaten Ini jadi Tersangka Baru Jual Beli Jabatan

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Dua pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten ditetapkan jadi tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kedua tersangka baru kasus tersebut yakni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada PNS atau penyelenggara negara terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten, KPK menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017) malam.

Bambang dan Bupati Klaten, Sri Hartini, dalam kasus ini diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten. Sedangkan Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.

“Sementara tersangka SUD selaku sekretaris Dinas Pendidikan ‎Kab Klaten diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Pemkab Kab Klaten tahun anggaran 2016,” ujar Febri.

ADVERTISEMENT

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus suap tersebut. Yakni, yakni Bupati Klaten non aktif-Sri Hartini dan PNS Kab Klaten-Suramlan.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini.

Tim juga berhasil mengamankan uang Rp 5 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubag dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20‎ tahun 2001 tentang Tipikor

Perkara yang menjerat Sri Hartini dan Suramlan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Dalam persidangan terhadap Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini. Sejumlah uang itu diberikan Sudirno yang sebelumnya memungut dari para rekanan proyek di dinas terkait.

TAGS : KPK Korupsi Klaten

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19323/Dua-Pejabat-Dinas-Klaten-Ini-jadi-Tersangka-Baru-Jual-Beli-Jabatan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Milad ke-42, MUI Teguhkan Integrasi Nilai Keagamaan dan Kebangsaan

Next Post

Trump Tak Izinkan Transgender Jadi Militer AS

Related Posts

Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
News

Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah

March 29, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

March 29, 2023
Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah
News

Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah

March 29, 2023
Next Post
Trump Tak Izinkan Transgender Jadi Militer AS

Trump Tak Izinkan Transgender Jadi Militer AS

Trump Sebut Assad Melakukan Kejahatan Mengerikan

Trump Sebut Assad Melakukan Kejahatan Mengerikan

Faksi Palestina Serukan Demonstrasi Solidaritas

Faksi Palestina Serukan Demonstrasi Solidaritas

Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali

Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali

March 26, 2023
Target Ayu Dewi Selama Ramadan 2023 Tak Muluk-Muluk

Target Ayu Dewi Selama Ramadan 2023 Tak Muluk-Muluk

March 23, 2023
DFSK Gelora E terjual 400 unit tahun ini, terlaris tipe blind van

Peneliti sebut RCEP jadi peluang pasar kendaraan listrik Indonesia

March 28, 2023
Lini ban Hankook Tire hadir di Formula E 2023 Jakarta

Lini ban Hankook Tire hadir di Formula E 2023 Jakarta

March 27, 2023
Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran Mudik Gratis

Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran Mudik Gratis

March 23, 2023
Dari Dandim dan Kapolres Buleleng Turun ke Sumberkelampok hingga SE Atur Pemedek IBTK

Dari Dandim dan Kapolres Buleleng Turun ke Sumberkelampok hingga SE Atur Pemedek IBTK

March 25, 2023
AMTI Khawatirkan Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau

AMTI Khawatirkan Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau

March 7, 2023
Kejam! Suami Mutilasi Istri di Sumut, Kepala dan Kaki Dimasukin Karung

Pelaku Mutilasi Koper Merah Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

March 18, 2023
2022 Board Meeting: Laporkan Kinerja 2022 dan Rencana 2023 TCI Universitas Udayana

2022 Board Meeting: Laporkan Kinerja 2022 dan Rencana 2023 TCI Universitas Udayana

March 6, 2023
Pertunjukan ‘Cinderella and the Fairies’ Libatkan 1.500 Ballerina

Pertunjukan ‘Cinderella and the Fairies’ Libatkan 1.500 Ballerina

March 16, 2023
MG resmikan dealer MG Mampang perkuat infrastruktur kendaraan listrik

MG resmikan dealer MG Mampang perkuat infrastruktur kendaraan listrik

March 29, 2023
Sambut Lebaran, PO SAN luncurkan 10 bus Mercedes-Benz

Sambut Lebaran, PO SAN luncurkan 10 bus Mercedes-Benz

March 14, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Segera Tunjuk Penggantinya
  • Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
  • Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!