Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin kompak mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (4/10/2017). Padahal keduanya diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Rita diagendakan diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Sementara Khairudin yang diketahui merupakan ketua Tim 11 yang menggarap berbagai macam proyek di Kukar dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Hari ini dua tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar tidak datang, yaitu RIW dan KHR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).
Rita dan Khairudin, kata Febri, mengaku belum bisa memenuhi panggilan hari ini. Karena itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
“Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” tutur Febri.
Hari ini, lanjut Febri, tim penyidik juga memeriksa sekitar 23 orang saksi di Polres Kutai Kartanegara. Mereka yang diperiksa terdiri dari pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.
Menurut Febri, puluhan anak buah Rita itu diperiksa untuk mendalami aliran dana gratifikasi dan suap yang diterima Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut. “Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka,” tandas Febri.
Rita diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan dua sangkaan. Yakni diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.
Dalam perkara suap, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22775/Dua-Tersangka-Gratifikasi-di-Kutai-Mangkir-Pemeriksaan-KPK-/