Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dugaan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi
    News

    Dugaan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi

    March 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dugaan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Allifiator trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (8/3). Crazy rich asal Bandung tersebut, sebelumnya dipanggil Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option, di platform Quotex.

    Doni Salmanan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.45 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

    “Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian saya percayakan kepada pihak kepolisian,” ujar Doni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3).

    Kepada awak media, Doni Salmanan irit bicara. Dia hanya menyerahkan kasus menjerat dirinya kepada pihak kepolisian.

    “Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya terima kasih ya,” katanya.

    Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

    Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

    Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

    Adapun, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProdusen kendaraan niaga sudah siap Euro4, tunggu kepastian pemerintah
    Next Article 25 Gaun Koleksi Monica Ivena Terinspirasi dari Ketangguhan Perempuan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.