Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dugaan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi
    News

    Dugaan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi

    March 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dugaan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Allifiator trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (8/3). Crazy rich asal Bandung tersebut, sebelumnya dipanggil Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option, di platform Quotex.

    Doni Salmanan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.45 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

    “Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian saya percayakan kepada pihak kepolisian,” ujar Doni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3).

    Kepada awak media, Doni Salmanan irit bicara. Dia hanya menyerahkan kasus menjerat dirinya kepada pihak kepolisian.

    “Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya terima kasih ya,” katanya.

    Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

    Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

    Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

    Adapun, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProdusen kendaraan niaga sudah siap Euro4, tunggu kepastian pemerintah
    Next Article 25 Gaun Koleksi Monica Ivena Terinspirasi dari Ketangguhan Perempuan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.