Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dugaan Penistaan Agama Roy Surya Segera Disidang
    News

    Dugaan Penistaan Agama Roy Surya Segera Disidang

    September 29, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dugaan Penistaan Agama Roy Surya Segera Disidang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dugaan Penistaan Agama Roy Surya Segera Disidang 2
    Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (BP/Dokumen Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21. Kasusnya akan segera disidangkan.

    “Iya benar, per 28 September 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/9).

    Ade, dikutip dari Kantor Berita Antara, menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.

    Lebih lanjut dia mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB. “Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ade.

    Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

    Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMoeldoko minta BRIN riset komponen mobil listrik yang masih diimpor
    Next Article Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Diduga Cekik dan Banting Lesti Kejora
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.