Tenaga kerja asing (TKA) (Foto: Kemenkumham)
Jakarta – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agung Sampurno mencatat 1.358 tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia sepanjang Januari – Maret 2018.
“Pelanggaran aturan keimigrasian itu seputar penyalahgunaan izin tinggal, izin tinggal tidak sesuai, melebihi izin tinggal dan lainnya,” ujar Agung pada keterangan tertulis pada Minggu (29/4) malam.
Selain itu, pemerintah juga mencatat terdapat 11.307 orang tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian pada 2017, dan 7.787 orang pada 2016.
Agung menuturkan, pemerintah memberikan sanksi kepada setiap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, berupa pencabutan izin tinggal, pembatasan keberadaan, deportasi, hingga memasukan nama mereka dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia, ujar Agung, juga menempuh tindakan pro-justitia terhadap warga negara asing yang melanggar, yaitu pemberian sanksi melalui mekanisme peradilan. Tahun ini, hingga Maret, terdapat 20 pro-justisia. Tahun 2017 terdapat 272 pro-justitia dan 2016 sebanyak 341 pro-justitia.
“Hasil proses pro-justitia adalah penetapan pengadilan berupa membayar denda hingga kurungan badan,” kata Agung.
Hingga Februari lalu, sudah 1,3 juta warga negara asing masuk ke Indonesia tahun ini. Tahun lalu, terdapat 9,7 juta warga negara asing masuk ke Indonesia, meningkat ketimbang tahun 2016 sebanyak 8,1 juta orang. (aa)
TAGS : HAM imigrasi Kemenkumham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33474/Duh-Ribuan-TKA-Langgar-Aturan-Imigrasi-Indonesia/