Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Duh, Ribuan TKA Langgar Aturan Imigrasi Indonesia
    News

    Duh, Ribuan TKA Langgar Aturan Imigrasi Indonesia

    April 30, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Duh, Ribuan TKA Langgar Aturan Imigrasi Indonesia

    Tenaga kerja asing (TKA) (Foto: Kemenkumham)

     

    Jakarta – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agung Sampurno mencatat 1.358 tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia sepanjang Januari – Maret 2018.

    “Pelanggaran aturan keimigrasian itu seputar penyalahgunaan izin tinggal, izin tinggal tidak sesuai, melebihi izin tinggal dan lainnya,” ujar Agung pada keterangan tertulis pada Minggu (29/4) malam.

    Selain itu, pemerintah juga mencatat terdapat 11.307 orang tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian pada 2017, dan 7.787 orang pada 2016.

    Agung menuturkan, pemerintah memberikan sanksi kepada setiap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, berupa pencabutan izin tinggal, pembatasan keberadaan, deportasi, hingga memasukan nama mereka dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

    Pemerintah Indonesia, ujar Agung, juga menempuh tindakan pro-justitia terhadap warga negara asing yang melanggar, yaitu pemberian sanksi melalui mekanisme peradilan. Tahun ini, hingga Maret, terdapat 20 pro-justisia. Tahun 2017 terdapat 272 pro-justitia dan  2016 sebanyak 341 pro-justitia.

    “Hasil proses pro-justitia adalah penetapan pengadilan berupa membayar denda hingga kurungan badan,” kata Agung.

    Hingga Februari lalu, sudah 1,3 juta warga negara asing masuk ke Indonesia tahun ini. Tahun lalu, terdapat 9,7 juta warga negara asing masuk ke Indonesia, meningkat ketimbang tahun 2016 sebanyak 8,1 juta orang. (aa)

    TAGS : HAM imigrasi Kemenkumham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33474/Duh-Ribuan-TKA-Langgar-Aturan-Imigrasi-Indonesia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFadli Nilai Tragedi di CFD bukan Intimidasi dan Wajar
    Next Article Fredrich Tuding Jaksa KPK Rugikan Haknya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.