Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat sampaikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com- Menanggapi praperadilan pihak Eggi Sudjana atas penetapan status tersangka dalam kasus makar, Polda Metro Jaya mempersilahkan pihak Caleg PAN itu untuk mengajukan praperadilan yang sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
“Itu hak mereka, silakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Kombes Argo menyebut Eggi memiliki hak mengajukan praperadilan dan pihaknya siap membuktikan di pengadilan terkait penetapan status tersangka tersebut. “Nanti kita hadapi di pengadilan,” tegas Kombes Argo.
Sebelumnya pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kliennya.
“Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi Saudara Supriyanto,” kata Pitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (10/5/2019).
Eggi sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran dalntaran dalam pidatonya pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan ‘people power‘ di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
TAGS : Eggi Sudjana Argo Yuwono Makar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52428/Eggi-Sudjana-Ingin-Ajukan-Pra-Peradilan-Ini-Sikap-Polda-Metro/