Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Bos Petral Terima Suap 2,9 Juta Dolar AS
    News

    Eks Bos Petral Terima Suap 2,9 Juta Dolar AS

    September 10, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Bos Petral Terima Suap 2,9 Juta Dolar AS

    Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

    Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Bambang diduga menerima suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).



    “Tersangka BTO (Bambang Irianto) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta Dolar Amerika Serikat atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil Pte Ltd terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

    Menurutnya, uang suap ini diberikan Kernel Oil kepada Bambang melalui Emirates National Oil Company (ENOC) selaku pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero).

    Baca juga.. :

    • Pakar: Terasa Sinyal-sinyal Pelemahan dalam Revisi UU KPK
    • Capim KPK Tak Bernyali, Wasalam!
    • KPK Tetapkan Eks Bos Petral Bambang sebagai Tersangka

    “Diduga ENOC hanya merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil Pte Ltd,” terangnya.

    Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    TAGS : Kasus Korupsi Mafia Migas Petral KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59072/Eks-Bos-Petral-Terima-Suap-29-Juta-Dolar-AS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIPW Bakal Beberkan borok KPK ke Komisi III DPR
    Next Article Hasil Survei, Lebih 85% Responden Ingin Ada Haluan Negara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.