Tuesday, May 24, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Hukuman Seumur Hidup

September 23, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Hukuman Seumur Hidup
10
SHARES
39
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo,” kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam menuntut ketiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakaa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” cetus Jaksa Yanuar.

Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS. Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share4Tweet3SendShare1Pin1
Previous Post

Dorong Laju Perekonomian, bank bjb Jalin Kerja Sama dengan Bank Mantap

Next Post

Kemenparekraf dan Baparekraf Buka Kelas Pemasaran Digital Gratis

Related Posts

Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU
News

Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU

May 24, 2022
Dua Kasus Infeksi Cacar Monyet Ditemukan di Kanada
News

Cacar Monyet Merebak, Kenali Gejalanya

May 24, 2022
Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Dua Ratusan Orang
News

Masuk Minggu Ketiga Pascalibur Lebaran, Kenaikan Kasus COVID-19 Harian Nasional Terjadi

May 24, 2022
Next Post
Kemenparekraf dan Baparekraf Buka Kelas Pemasaran Digital Gratis

Kemenparekraf dan Baparekraf Buka Kelas Pemasaran Digital Gratis

Berorientasi Profit, People, dan Planet, bank bjb Raih Penghargaan

Berorientasi Profit, People, dan Planet, bank bjb Raih Penghargaan

Sambut Musim Hujan Selama Pandemi dengan Jaket dan Masker Anti-Virus

Sambut Musim Hujan Selama Pandemi dengan Jaket dan Masker Anti-Virus

PLTMH Panji Muara Raya, 6 Tahun Terangi Bali dengan Listrik EBT

PLTMH Panji Muara Raya, 6 Tahun Terangi Bali dengan Listrik EBT

May 20, 2022
Mendagri Tetapkan Penjabat Bupati Lambata dan Flores Timur

Mendagri Tetapkan Penjabat Bupati Lambata dan Flores Timur

May 19, 2022
Penjualan Hyundai dan Kia di Eropa naik 13 persen pada April

Penjualan Hyundai dan Kia di Eropa naik 13 persen pada April

May 20, 2022
Presiden Jelaskan Upaya Tahan Kenaikan Harga Pertalite

Presiden Jelaskan Upaya Tahan Kenaikan Harga Pertalite

May 21, 2022
Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU

Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU

May 24, 2022
Kenang Achmad Yurianto, Kepala BNPB: Kita Kehilangan Sosok Pengedukasi

Kenang Achmad Yurianto, Kepala BNPB: Kita Kehilangan Sosok Pengedukasi

May 22, 2022
Antisipasi Pandemi di Masa Depan, Penguatan Kemitraan Asean-AS Sangat Penting

Antisipasi Pandemi di Masa Depan, Penguatan Kemitraan Asean-AS Sangat Penting

May 14, 2022
3 Anak Meninggal karena Hepatitis Akut Negatif Covid-19, Gejala Diare

3 Anak Meninggal karena Hepatitis Akut Negatif Covid-19, Gejala Diare

May 5, 2022
UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Mutu Produk – KRJOGJA

UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Mutu Produk – KRJOGJA

April 28, 2022
Astra Financial jadi sponsor platinum GIIAS 2022

Astra Financial jadi sponsor platinum GIIAS 2022

May 24, 2022
BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 Triliun – KRJOGJA

BRI Optimistis Kinerja Tahun Ini Lebih Baik Dibanding Tahun Lalu – KRJOGJA

April 25, 2022
Menaker Sudah Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022

Permenaker Atur Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT Diterbitkan

April 28, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU
  • Cacar Monyet Merebak, Kenali Gejalanya
  • Astra Financial jadi sponsor platinum GIIAS 2022

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!