Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi 14 Cincin Emas
    News

    Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi 14 Cincin Emas

    January 19, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi 14 Cincin Emas

    Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)

    Jakarta – Selain didakwa menerima menerima gratifikasi berupa uang yang bernilai puluhan miliar, Mantan Dirjen Perhubungan Laut,  Antonius Tonny Budiono juga menerima cincin perhiasan  yang ditaksir jumlahnya senilai Rp 251.413.000.

    “Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan Agustus 2017, terdakwa menerima hadiah dalam bentuk cincin,” ungkap jaksa penuntut umum KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan terdakwa Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/1/2018).

    Tercatat ada 17 penerimaan cincin perhiasan. Sebanyak 14 cincin diduga mengandung emas putih dan kuning mulai dari 10 hingga 20 karat.

    Sejumlah cincin juga dihiasi jenis batu. Mulai dari Blue Saphire, Ruby, Rock Crystal Quartz, hingga berlian hitam. Setiap cincin memiliki nilai taksiran berbeda-beda, sesuai dengan dengan beratnya. Cincin-cincin itu hasil pemberian sejumlah pihak.

    Misalnya, sebuah cincin yang diduga emas kuning dengan berat 22,15 gram ditaksir senilai Rp 44.075.400. Cicin dengan dengaan batu jenis Color Change Star Shappire itu merupakan pemberian Capt. Alex.

    “Bahwa seluruh penerimaan hadiah berupa cincin berjumlah 17 item, setelah dilakukan penaksiran harga bernilai total sejumlah Rp 175.413.300,” ujar jaksa.

    Selain cincin, Tonny juga menerima barang lain. Yakni berupa 9 jam tangan berbagai merk; 4 item pena berbagai merk ternama dengan taksiran 24 juta; 1 item dompet merk ST Dupont; dan 1 item gantungan kunci merk ST Dupont.

    Salah satu pemberi barang-barang itu adalah Kabid Logistik Distrik Navigasi Tanjung Periok, Hesti Ekawati. “Setelah dilakukan penaksiran harga, bernilai total sejumlah Rp 68.000.000,” tandas jaksa.

    Dalam dakwaan jaksa tak mencantumkan dugaan penerimaan 5 buah keris dan sebuah tombak. Padahal, benda tersebut disita KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Tonny.‎ Terkait penerimaan gratifikasi itu, ‎Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    TAGS : Indonesia Power Suap Hubla Tonny Budiono

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28025/Eks-Dirjen-Hubla-Terima-Gratifikasi-14-Cincin-Emas—/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSuap Jasa Marga, Ada "Rapat Malam" dan "Goyangan" Gadis Karaoke
    Next Article Pemimpin Oposisi Zimbabwe Tewas Bersama Istrinya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.