Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi Puluhan Miliar dalam 6 Mata Uang Asing
    News

    Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi Puluhan Miliar dalam 6 Mata Uang Asing

    January 18, 2018No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi Puluhan Miliar dalam 6 Mata Uang Asing 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi Puluhan Miliar dalam 6 Mata Uang Asing

    Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan

    Jakarta – Selain didakwa menerima suap, Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono juga didakwa‎ menerima gratifikasi puluhan miliar. Gratifikasi itu diterima dari ‎sejumlah pihak.

    Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/1/2018). Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    ‎‎
    Gratifikasi itu dalam bentuk berbagai mata uang asing. Sejumlah penerimaan gratikasi juga melalui berbagai rekening dan ATM Bank.
    “Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menerima gratifikasi,” ucap jaksa KPK Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan.‎

    Jaksa lebih lanjut menguraikan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam sejak 2015 hingga 2017 itu. Mulai dari penerimaan uang Rp 5.815.579.000, USD 479.700, EUR 4.200, GBP 15.540, SGD 700.249, dan RM 11.212. Kemudian penerimaan Rp 2,12 miliar melalui rekening Bank Bukopin, Rp 300 juta melalui Bank BRI dan Bank BCA. ‎

    “Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata jaksa.‎

    Uang Rp 5,8 miliar.

    Tonny menerima uang dalam jumlah tersebut dari sejumlah pihak. Misalnya, Rp 400 juta dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany pada 2016.

    2017, Tonny menerima uang dari Direktur Kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut, I Nyoman Sukadaya senilai Rp 125 juta secara bertahap. Ditahun yang sama, Tonny menerima uang Rp 20 juta dari ‎Kepala Distrik Navigasi Makassar, M Ali Malawat.‎

    Kemudian, Rp100 juta dari Johanes, rekanan yang memenangkan tendership reporting system. ‎Dari Kepala UPP Sei Danau, Misah Rakhman, Tonny menerima uang sebesar Rp 300 juta.

    Tony juga menerima uang Rp 300 juta dari ‎ Kepala UPP Kintab, Abbas. Dia juga menerima Rp 300 juta dari Kepala UPP SEI Danau, Mislah Rakhman.‎

    Kepala KSOP Bitung Wahid memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Tonny.‎ Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto juga memberikan Tonny uang sebesar Rp30 juta.

    “Dari tahun 2015 sampai 2017, terdakwa menerima uang dari berbagai orang yang tiak dapat diingat lagi oleh terdakwa sejumlah Rp 4.690.579,” tutur jaksa.‎

    “Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa dalam bentuk mata uang rupiah mencapai Rp 5.815.579.000,” ditambahkan jaksa.

    Penerimaan USD 479.700‎

    Pada Juli 2017, Tonny menerima uang sejumlah USD50 ribu dari perusahaan Salvage. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan pengangkatan kerangka kapal Thorco.

    Pada tahun yang sama, Tonny juga menerima uang sejumlah USD3.000 dari Camelia Hartoto yang merupakan Ketua Umum Indonesian Shipowner Association; USD2.000 dari Dewan Penasehat Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo; dan USD30.000 dari Billyani Tania yang mengurus badan usaha pelabuhan.

    Tahun 2016, Tonny menerima uang sejumlah USD6.000 dari Herlin yang merupakan kontraktor pemenang pengadaan di Surabaya dan Makassar.‎

    Kemudian uang sebesar USD2.000 dari Sena Sanjaya yang merupakan kontraktor pengerukan yang menang tender di Belawan dan Pontianak.

    Tahun 2017, Tonny diduga menerima USD10.000 dari Jonggung Sitorus selaku ‎Direktur KPLP. Tony juga menerima uang USD10.000 dari Mauritz Sibarani.

    Dari Budi Ashari selaku ‎kontraktor fasilitas pelabuhan yang menang proyek di Ditjen Perhubungan Laut, Tonny menerima‎
    USD80.000.‎ Dari Edwin Nugraha, Tonny menerima USD3.000.

    “Dari 2015 sampai 2017, terdakwa menerima uang dari berbagai orang yang tidak dapat diingat terdakwa dalam bentuk dollar Amerika Serikat senilai USD 283.700,” ucap jaksa.‎
    ‎
    Penerimaan uang EUR 4.200

    Penerimaan uang itu terjadi ‎dalam rentang waktu 2015 hingga 2017. Namun, Tonny tak mengingat siapa saja pihak yang memberikannya.

    Penerimaan uang GBP 15.540‎

    “Tahun 2017, terdakwa menerima uang dari orang tidak dapat diingat sejumlah GBP 15.540,” ujar jaksa.

    ‎
    Uang SGD 700.249

    Dalam kurun 2015 sampai 2017, Tonny menerima uang SGD 700.249 dari sejumlah pihak. Di antara pihak yang memberikan uang yakni, Yance Gunawan (PT Dumas) yang merupakan perusahaan galangan kapal di Surabaya; Edi (PT Citra Shipyard) yang merupakan pemenang tender pembangunan kapal; dan Soniono (PT Multi Prima) yang merupakan perusahaan galangan kapal di Batam.‎

     ‎
    Penerimaan uang RM11.212

    Pada 2017, Tonny menerima uang dalam bentuk rupiah dari sejumlah pihak yang tak diingatnya. Uang tersebut kemudian ditukar menjadi mata uang Ringgit Malaysia sejumlah RM 11.212.

    “Penerimaan uang di Rekening Bank Bukopin dengan total sejumlah Rp 2.134.040.973,” kata jaksa.

    Tak hanya itu, Tonny juga menerima uang dalam rekening Bank BRI dan BCA dengan total Rp 300 juta. Adalah Bambang Bagus Tianggono dari pihak PT Pundi Karya Sejahtera dan Johanes dari PT Nur Jaya Nusantara yang memberikan uang tersebut.

    “Yang telah habis dipergunakan oleh terdakwa,” tandas jaksa. ‎

    TAGS : Perhubungan Laut Tonny Budiono KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28009/-Eks-Dirjen-Hubla-Terima-Gratifikasi-Puluhan-Miliar-dalam-6-Mata-Uang-Asing/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article22,2 Juta Rakyat Yaman Hidup dari Bantuan Internasional
    Next Article Kode Koruptor Hubla: "Telor asin sudah saya kirim"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.