Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Dirut DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui
    News

    Eks Dirut DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui

    October 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Dirut DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Dirut DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui

    Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)

    Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini beralih nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Dudung Purwadi dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dudung juga dituntut dengan hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dipotong selama masa tahanan dan pidana uang sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Dudung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017).

    Jaksa menyatakan terdakwa Dudung secara sah terbukti bersalah‎ secara bersama-sama dalam pembangunan RS Khusus Infeksi dan pariwisata Udayana, Bali. Serta pembangunan proyek pembangunan Wisma atlit di Palembang. Dudung dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp 25.953.784.580 bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Made Mergawa.

    Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Dudung telah memperkaya PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp sebesar Rp 17.998.051.740. Dudung juga memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10.290.944.000.

    Jaksa menilai perbuatan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dudung juga dinilai berbelit belit dalam persidangan.

    “Hal yang meringankan yakni, mengaku bersalah, tidak pernah dihukum,” tutur jaksa.

    Atas tuntutan itu, Dudung dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

    TAGS : Kasus Korupsi Wisma Atlet

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24024/Eks-Dirut-DGI-Dudung-Purwadi-Dituntut-7-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTol Pasuruan Roboh, DPR Sesalkan Keselamatan Kerja Waskita Karya
    Next Article Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Sibuk Kunjungan ke Dapil
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.