Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun Bui
    News

    Eks Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun Bui

    July 30, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun Bui

    Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo

    Jakarta ‎- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Oleh majelis hakim, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.‎

    Demikian terungkap saat ketua majelis hakim Frangky Tambuwun membaca amar putusan terdakwa Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). Selain hukuman tersebut, Anang juga diminta membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang. Atau jika‎ tidak punya harta benda yang mencukupi maka Anang dipidana penjara selama 5 tahun.



    “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun saat membaca amar putusan terdakwa Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). ‎

    PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mejelis hakim meyakini Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang selain itu memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

    Baca juga :

    • Mantan Terpidana Wa Ode Nurhayati `Ngotot Nyaleg` Jalur PAN
    • KPK Dalami Peran Markus Nari di Kasus e-KTP
    • KPK Periksa Politisi Demokrat, Incar Marzuki Alie?

    Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto. Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

    Anang selanjutnya ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

    Perbuatan Anang itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Anang dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.

    “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan,” ujar hakim.‎

    Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. ‎Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan‎ oleh Jaksa KPK.

    Atas vonisnya itu, Anang Sugiana  menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

    TAGS : E-KTP Anang Sugiana Sudihardjo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38529/-Eks-Dirut-PT-Quadra-Solutions-Divonis-6-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGerindra dan Demokrat Sepakat Koalisi
    Next Article PLO: 291 Anak Palestina Mendekam di Penjara Israel
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.