Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar dari Pengusaha Pieko
    News

    Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar dari Pengusaha Pieko

    January 22, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar dari Pengusaha Pieko

    Ilustrasi Hukum

    Jakarta, Jurnas.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3.550.935.000,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

    Jaksa menyatakan, Dolly menerima suap dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Suap tersebut diberikan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

    “Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan,” ujar jaksa.

    Dolly didakwa bersama-sama dengan I Kadek Kertha Laksana. Keduanya didakwa sama-sama menerima suap dari Pieko. Dalam perkaranya, Kadek disebut sebagai perantara suap dari Pieko untuk Dolly

    Baca juga.. :

    • KPK Berharap Tersangka Suap KPU Harun Masiku Segera Ditangkap
    • KPK Periksa Wasekjen Golkar Fahd A Rafiq Soal Korupsi Kemenag
    • Dirjen Imigrasi Akui Buron KPK Harun Masiku Sudah di Indonesia

    Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Usai mendengarkan dakwaan Jaksa KPK, Solly dan Kadek menyatakan tidak  mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

    TAGS : Kasus Korupsi KPK Dirut PT PTPN III

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66165/Eks-Dirut-PTPN-III-Didakwa-Terima-Suap-Rp355-Miliar-dari-Pengusaha-Pieko/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Berharap Tersangka Suap KPU Harun Masiku Segera Ditangkap
    Next Article Ini Fakta Baru Virus Corona China
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.