Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Hakim Agung Soroti Restorative Justice pada Kasus Dandy
    News

    Eks Hakim Agung Soroti Restorative Justice pada Kasus Dandy

    March 20, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Hakim Agung Soroti Restorative Justice pada Kasus Dandy 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum, karena tidak memenuhi syarat untuk (RJ).

    Hal ini disampaikan Gayus, menanggapi sikap Kejaksaan Agung, yang memastikan tidak ada penyelesaian RJ untuk Mario Dandy.

    “Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus, Senin (20/3).

    Gayus mengatakan, restorative justice (RJ) merupakan proses hukum yang secara substansi dipandang sebagai langkah maju. RJ yang merupakan gagasan Satjipto Rahardjo ini, merupakan keadilan bagi korban untuk pemulihan keadaan.

    Aturan RJ, kata Gayus, memang belum pada undang-undang tetapi diatur dalam sejumlah peraturan. Di antaranya Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kepolisian (Perpol) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasar Keadilan Restorative, dan Peraturan Kejaksaan Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restorative.

    “Tujuannya adalah memperhatikan korban. Ini untuk memulihkan keadaan korban semaksimal mungkin. Tidak membuat penuh penjara, tapi meringankan korban,” jelas Gayus.

    Dijelaskannya, selama ini, undang-undang mengedepankan penindakan terhadap pelaku. KUHP yang baru pun, memuat 570-an pasal, tapi hanya beberapa pasal yang memperhatikan korban.

    “Paling tiga pasal yang memperhatikan korban. Semua memperhatikan pelaku. Korbannya itu gak tahu bagaimana untuk sembuh,” ungkap dia.

    Adapun perkara yang bisa diselesaikan menggunakan RJ, menurut Gayus, di antaranya ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara, bukan terkait narkotika, tidak terkait dengan kejahatan negara, tidak diberikan pada orang yang sering melakukan kejahatan, serta bukan perkara yang membuat heboh masyarakat atau tidak memunculkan dampak konflik sosial.

    Karena dengan ancaman hukuman tersangka pelaku penaganiayaan berat Mario Dandy, yang lebih dari 4 tahun, maka tidak cocok diterapkan RJ. Tidak itu saja, kasus ini juga bisa memunculkan keresahan dalam masyarakat.

    “Publik sangat resah dengan adanya kasus ini. Jadi (gunakan) piidana umum saja,” kata Gayus.

    Tidak hanya untuk Mario Dandy. Menurut Gayus, tersangka AG, sekalipun masih kategori anak, juga tidak bisa diterapkan RJ. Dijelaskan sekalipun di bawah umur, tetapi AG sudah di atas 12 tahun. Dengan memperhatikan ketentuan diperbolehkan atau tidaknya RJ, menurut Gayus, maka tidak bisa diterapkan RJ.

    Meski demikian, lanjut Gayus, karena masih di bawah 18 tahun, maka tetap dilindungi.

    “Karena belum dianggap belum cakap hukum maka dilindungi. Di bawah 18 tahun, maka hukumannya nanti dipotong setengah. Dia (AG) tidak boleh dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Undang-undang hanya seperti itu,” kata Gayus.

    Editor : Eko Dimas Ryandi


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCEO Toyota prioritaskan hidrogen untuk kendaraan masa depan
    Next Article Perkuat Hubungan, Thailand Serahkan Arca Buddha ke Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.