Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 10,25 M
    News

    Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 10,25 M

    August 19, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 10,25 M 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

    KPK menduga, Budi Setiawan menerima suap dengan sebesar Rp 10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017 dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

    Karyoto menjelaskan, pada 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 79,1 miliar. Atas dasar ini, Budi Setiawan menerima fee Rp 3,5 miliar, uang itu diduga berasal dari Sutrisno yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Tulungagung.

    “Atas alokasi Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar,” ujar Karyoto.

    Menurut Karyoto, fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur. KPK menduga, fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno itu berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.

    Budi Setiawan ada tahun 201 diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur. Sehingga, sambung Karyoto, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi Setiawan.

    “Pada tahun 2017 Sutrosno atas ijin Syahri Mulyono juga diminta untuk mencarikan anggaran Bantuan Keuangan di Provinsi Jawa Timur, sehingga pada tahun ini Sutrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung,” tutur Karyoto.

    Pada anggaran perubahan tahun 2017, kata Karyoto, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 30,4 Miliar. Adapun tahun 2018, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar sebesar Rp 29,2 miliar.

    Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar 6,75 miliar kepada tersangka Budi Setiawan.

    Syahri pasca dilantik sebagai Bupati Tulungagung tahun 2013 menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung. Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka pintu.

    “Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) agar Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur,” terang Karyoto.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHino rayakan empat dekade di pasar komersial Indonesia
    Next Article Dengan Layanan Super Ninja, Belanja di Super Indo Semakin Hemat dan Mudah – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.