Mantan Menpora, Roy Suryo
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI.
Menanggapi hal itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku sangat prihatin atas insiden yang menjerat Imam Nahrawi. Mengingat, Imam Nahrawi dikenal memiliki prestasi yang cukup baik dalam memajukan olahraga di tanah air.
“Saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan itu terjadi. Apalagi melihat prestasi olahraga, ditangan yunior saya ini, di tangan Cak Imam ini agak lumayan. Meskipun diawal kita sempat tahu ada PSSI sampai harus dibekukan, tapi kita lihat sekarang U16, U19 sudah mulai tumbuh,” kata Roy, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Ia menyayangkan, Imam Nahrawi harus terjebak dalam kasus suap tersebut. Menurutnya, dana hibah untuk KONI memang rawan untuk dijebak.
“Memang sangat rawan. Saya cerita ketika zaman saya. Setiap tahun itu selalu ada penganggaran untuk KONI. Anggarannya memang kita tergantung dari usulan yang ada dan dari pagu yang sudah ada dari pemerintah,” terang Roy.
Diketahui, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI. Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat lima terdangka.
Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.
Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Dana Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59546/Eks-Menpora-Di-Tangan-Imam-Nahrawi-Olahraga-Maju/