Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Mensos Idrus Marham Bebas dari Lapas Cipinang
    News

    Eks Mensos Idrus Marham Bebas dari Lapas Cipinang

    September 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Mensos Idrus Marham Bebas dari Lapas Cipinang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Terpidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau, Idrus Marham telah bebas dari masa hukuman pidana. Idrus telah menghiup udara segar atau bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mulai Jumat (11/9).

    Hal ini pun dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bebas murni. “Bebas murni, 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini dari Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti kepada JawaPos.com, Jumat (11/9).

    Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Idrus dikurangi hukumannya menjadi dua tahum penjara. Padahal pada tingkat banding, politikus Golkar itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

    Alasan meringankan hukuman Idrus, karena dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan anggota DPR RI, Eni Saragih. Berdasarkan putusan kasasi, lanjut Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp 50 juta. Denda itu dibayarkan pada 3 September 2020.

    “Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” cetus Rika.

    Pusaran perkara ini, berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

    Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih, yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

    Pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta, Idrus divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.

    Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleManjakan Nasabah via Program ONEPage Agency
    Next Article Milenial Ciptakan ID Card untuk Pasien Covid-19 Saat Isolasi Mandiri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.