Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Pengacara Novanto Sebut Nama Kapolri
    News

    Eks Pengacara Novanto Sebut Nama Kapolri

    January 15, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Pengacara Novanto Sebut Nama Kapolri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Pengacara Novanto Sebut Nama Kapolri

    Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

    Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi mengklaim kecelakaan yang dialami mantan kliennya, Setya Novanto benar terjadi dan tidak direkayasa. Namun, Fredrich heran mengapa KPK meragukannya. Hal itu disampaikan Fredrich saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018).

    Fredrich datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.

    “Ya itu memang asli, karena di Polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan,” cetus Fredrich.

    Karena itu, Fredrich pun heran mengapa para penyidik KPK tidak ikut memeriksa Kapolri Tito Karnavian dalam perkara yang menjeratnya. “‎Kenapa KPK tidak memeriksa Kapolri? (Kalau kecelakaan ) itu bohong,” ujar dia.

    Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya‎ diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

    Atas dugaan itu, keduanya  dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : KPK Setya Novanto e-KTP RS Medika

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27834/Eks-Pengacara-Novanto-Sebut-Nama-Kapolri/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBeras Langka, KPPU Salahkan Bulog
    Next Article Saksi Akui Kirim Uang ke Singapura
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.