Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Petinggi Jasa Marga Segera Disidang
    News

    Eks Petinggi Jasa Marga Segera Disidang

    December 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Petinggi Jasa Marga Segera Disidang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Petinggi Jasa Marga Segera Disidang

    Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi

    Jakarta – Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 yang menjerat Setia Budi jadi pesakitan.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung alias P21. Hari ini, Senin (11/12/2017), kata Febri, dilakukan pelimpahan tahap dua.‎

    “Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD ke penuntutan (tahap 2),” kata Febri di kantornya, Jakarta,  Senin malam.

    Pasca pelimpahan berkas, penuntut umum selanjutnya mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Febri.‎

    Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Setia Budi, lanjut Febri, sudah diperiksa sekitar 36 orang saksi. Salah satu yang pernah diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap ini yakni Direktur PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani.

    Dalam kasus ini, Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster kepada  auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Diduga pemberian suap itu terkait ‎pemeriksaan PDTT terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi yang dilakukan BPK.

    Atas perbuatannya, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Sigit dijerat‎ dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Berbeda dengan Setia Budi, proses penyidikan Sigit masih terus diintensifkan oleh penyidik KPK. “Tersangka penerimanya masih proses penyidikan,” tandas Febri.

    TAGS : Suap Moge Jasa Marga BPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26163/Eks-Petinggi-Jasa-Marga-Segera-Disidang/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCaleg PKB Diimbau Maksimalkan Sosial Media untuk Kampanye
    Next Article Kwik Kian Gie Dicecar Penyidik Soal Kebijakan BLBI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.