Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Pimpinan KPK Sesalkan Penghentikan Perkara BLBI Sjamsul Nusalim
    News

    Eks Pimpinan KPK Sesalkan Penghentikan Perkara BLBI Sjamsul Nusalim

    April 2, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Pimpinan KPK Sesalkan Penghentikan Perkara BLBI Sjamsul Nusalim 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto menyesalkan penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Baik Busyro maupun Bambang memandang, hal ini merupakan dampak dari berlakunya revisi UU KPK.

    “Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK, yang disetujui DPR juga partai politik. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru,” kata Busyro dikonfirmasi, Jumat (2/4).

    “SP3 dari Pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari Revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi,” imbuh Bambang.

    Busyro menilai, hal itu merupakan ketumpulan KPK dalam menangani perkara korupsi. Dia menilai, berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah merusak keadilan masyarakat.

    “Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU,” ujar Busyro.

    Bambang menilai, secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah Revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah utk “menutup” kasus BLBI sehingga dapat “membebaskan” pelaku yang harusnya bertanggung jawab.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIngin Serius Tekuni Dunia Kuliner? Simak Resep Mudah ala Chef
    Next Article Jelang Galungan, Stok Babi di Bangli Dipastikan Aman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.