Demo penistaan agama di Pakistan (Foto: AFP)
Islamabad – Mantan terdakwa kasus penistaan agama, Asia Bibi, dikabarkan telah terbang keluar dari Pakistan pada Rabu (7/11) kemarin. Namun tidak ada yang mengetahui tujuan Bibi, sekalipun pengacaranya.
Dilansir dari AFP, Bibi dibebaskan oleh Mahkamah Agung setelah menghabiskan delapan tahun penjara atas vonis hukuman mati di Kota Multan pada Rabu minggu lalu. Pembebasannya menuai protes keras dari kalangan Muslim garis keras.
“Dia telah dibebaskan. Saya telah diberi tahu bahwa dia ada di pesawat, tetapi tidak ada yang tahu di mana dia akan mendarat,” ungkap pengacara Bibi, Saiful Mulook dalam keterangan tertulis.
Menurut seorang pejabat penerbangan sipil, pesawat yang mengangkut Bibi mendarat di Islamabad. Namun tidak diketahui secara jelas terkait kemungkinan pesawat tersebut memiliki penerbangan lanjutan.
Sebelumnya, protes keras yang dilakukan oleh Muslim garis keras di Pakistan memaksa pemerintah menyetujui larangan ke luar negeri bagi Bibi.
Namun suami Bibi, Ashiq Masih meminta Inggris atau Amerika Serikat memberikan suaka kepada perempuan tersebut, yang ternyata disambut baik oleh Italia dan Prancis.
Sementara pengacara Bibi, telah menyelamatkan diri ke Belanda pada Sabtu pekan lalu, di tengah ancaman yang menghantui kehidupannya di Pakistan.
“Asia Bibi telah meninggalkan penjara dan telah dipindahkan ke tempat yang aman!” tulis Presiden Parlemen Erop Antonio Tajani di Twitter.
TAGS : Penistaan Agama Asia Bibi Pakistan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43539/Eks-Terdakwa-Penistaan-Agama-Tinggalkan-Pakistan/