JawaPos.com – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang sudah disampaikan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim menolak poin-poin keberatan Nikita secara keseluruhan.
“Memohon majelis hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya secara keseluruhan,” kata Jaksa dalam sidang di PN Serang, Senin (28/11).
Pihak Nikita Mirzani santai menanggapi penolakan Jaksa atas eksepsi yang sudah disampaikan. Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan hal biasa apabila Jaksa menolak eksepsi terdakwa atau kuasa hukumnya.
“Kalau jaksa keberatan itu biasa. Jaksa keberatan itu sudah pasti karena nggak mungkin Jaksa membenarkan eksepsi pengacara,” kata Fahmi Bachmid.
Keputusan akhir apakah eksepsi Nikita Mirzani akan diterima atau ditolak berada di tangan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang akan digelar pada minggu depan. Majelis hakim belum dapat menjatuhkan putusan sela hari ini, Senin (28/11) lantaran masih harus berdiskusi dan mempertimbangkan beberapa hal.
“Jadi kita tunggu saja minggu depan apa yang akan terjadi. Mudah-mudahan apa yang diinginkan Nikita dikabulkan majelis hakim,” kata Fahmi Bachmid lebih lanjut.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya melalui akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Nikita mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang.
Credit: Source link