Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Eksepsi Nikita Mirzani Setebal 88 Halaman, Terdapat 9 Poin Keberatan
    Entertainment

    Eksepsi Nikita Mirzani Setebal 88 Halaman, Terdapat 9 Poin Keberatan

    November 21, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eksepsi Nikita Mirzani Setebal 88 Halaman, Terdapat 9 Poin Keberatan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Nikita Mirzani menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (21/11). Eksepsi disampaikan usai Nikita didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. Eksepsi dari ibu 3 anak tersebut terdapat 9 poin keberatan.

    “Eksepsinya ada 9 poin, ada 9 keberatan. Totalnya ada 88 halaman,” kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11).

    Niki dan kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan secara terpisah. Niki lebih banyak membicarakan sejumlah peristiwa yang dialaminya dalam kasus pencemaran nama baik. Mulai dari upaya penjemputan paksa oleh sejumlah petugas kepolisian, penggeledahan rumahnya untuk mengambil barang bukti, hingga ketidakprofesionalan petugas dalam amatannya.

    Fahmi Bachmid mengungkapkan poin paling penting dalam eksepsi Nikita Mirzani adalah terkait masalah kerugian yang dialami pelapor Dito Mahendra. Yaitu berupa kerugian materi sebesar Rp 17,5 juta yang dinilai tidak masuk akal tapi dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.

    “Yang paling penting pertama, seseorang merasa dirugikan tapi lapor dulu. Dia lapor tanggal 16 Mei tapi ruginya baru muncul tangal 18. Pakai logika saja bagaimana dia bisa tahu muncul kerugian. Lapor dulu, kerugiannya baru dimunculkan 2 hari kemudian,” paparnya.

    Poin kedua, Nikita Mirzani keberatan dengan jumlah saksi yang dimunculkan Jaksa. “Kalau bicara tentang media sosial, pengikut Nikita itu jutaan, ada di Jakarta dan dimana-mana. Tolong jangan ciptakan saksi dalam persoalan ini apalagi muncul satpam, dan sebagainya,” paparnya.

    Sementara poin-poin lainnya, kata Fahmi, lebih bersifat teknis hukum terkait masalah pasal yang didakwakan kepada Nikita Mirzani. Kesimpulan dalam eksepsi yang disampaikan Niki dan kuasa hukumnya, menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

    “Kita minta dalam dakwaan dibatalkan alasannya tidak cermat. Nikita bingung dibilang mencemarkan nama baik. Tapi dia justru mem-posting tulisan dari rekan-rekan media. Kalau ada masyarakat mengambil berita dari anda terus mem-posting, tiba-tiba diperlakukan seperti ini terus bagaimana? Untuk menguji benar tidaknya sebuah berita itu ada di Dewan Pers, bukan di pengadilan,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya melalui akun media sosial.

    Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

    Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Nikita mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengalaman Horor Naimma Aljufri Saat Syuting “Qorin”
    Next Article Presiden Joko Widodo Minta Seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju Hati-Hati Buat Kebijakan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.