Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Empat Tersangka Penyebar Hoax Isu Corona Sudah Ditangkap
    News

    Empat Tersangka Penyebar Hoax Isu Corona Sudah Ditangkap

    March 30, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Empat Tersangka Penyebar Hoax Isu Corona Sudah Ditangkap

    Polda Metro Jaya meringkus penyebar hoax ditengah isu corona. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Wabah virus Corona di Indonesia telah memakan puluhan nyawa manusia yang membuat masyarakat merasa resah dan takut. Meski begittu, masih saja ada orang yang melakukan penyebaran berita bohong terkait virus Covid-19.

    Terkait hal tersebut, polisi telah mengamankan empat orang yang melakukan penyebaran terkait virus Corona. Empat orang yang diamankan polisi itu melakukan penyebaran berita bohong yang berbeda-beda seperti, tol Jakarta ditutup, pengunjung Bandara Soekarno Hatta ada yang positif corona.

    Empat Tersangka Penyebar Hoax Isu Corona Sudah Ditangkap

    Bahkan ada yang melakukan penyebaran berita bohong terkait daerah Cipinang Melayu di lockdown.

    “Kita berhasil mengamankan empat orang yang melakukan penyebaran berita hoax terkait virus corona,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin  (30/3/2020).

    Baca juga.. :

    • Siaga Corona, UEA Memperpanjang Jam Malam
    • DPR Apresiasi dan Dukung Pemerintah Perangi Virus Corona
    • Paripurna DPR Sampaikan Belasungkawa kepada Korban Meninggal Virus Corona

    “Empat tersangka itu berinisial H, A, dan dua tersangka lainnya,” sambungnya.

    Saat ini seluruh tersangka tengah di dalami apa motif para tersangka menyebarkan berita hoax itu.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomer 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara

    TAGS : Penyebar Haox Virus Corona Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69759/Empat-Tersangka-Penyebar-Hoax-Isu-Corona-Sudah-Ditangkap/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKepala Daerah Diminta Cegah Pemudik dari Jabodetabek
    Next Article OJK Respons Permintaan DPD RI untuk Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.