JawaPos.com – Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalati sebelumnya mencopot Anggota DPD RI Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI. Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8) lalu.
Imbas dari pencopotan ini, Fadel Muhammad juga telah melapor ke Bareskrim Polri. Pasalnya, Fadel merasa jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini marwah institusi MPR RI yang dikedepankan bukan hanya kepentingan pribadi. Beliau diangkat secara resmi menjadi Wakil Ketua MPR dalam periode 2019-2024 melalui proses yang diatur secara legal dalam regulasi,” kata Ketua Pakar Administrasi, Andy Fefta Wijaya dalam keterangannya, Minggu (4/9).
Andy menyampaikan pemecatan terhadap Fadel diduga melalui suatu proses yang maladministrasi. Dia menduga, pemecatan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, tindakan pencopotan tersebut menyalahi tata kelola administrasi,” tegas Andy.
Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Fordekiis) ini mengungkapkan, terdapat dua unsur terjadinya maladministrasi dalam pencopotan Fadel dari kursi pimpinan MPR. Pertama, tidak ada prosedur administrasi yang dibuat dan disepakati. Kedua, sudah ada prosedur administrasi yang dibuat secara mendadak dan sepihak untuk mewujudkan kepentingan tertentu.
Dia menyebut, polemik yang dialami Fadel Muhammad sangat mencoreng nama maupun marwah kelembagaan MPR. seharusnya Badan Kehormatan MPR dapat melakukan panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencopotan Fadel Muhammad.
“Tindakan sewenang-wenang ini menodai MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara,” tegas Andy.
Menurutnya, apabila peristiwa ini dibiarkan dan terus berlarut tanpa menemukan titik terang, akan memberikan preseden yang buruk bagi MPR. Selain itu juga berdampak pada sistem di MPR dan DPD RI ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.
“Karena DPD dan wakil ketuanya di MPR RI akan begitu mudah dibongkar pasang oleh konflik kepentingan elite internalnya. Sehingga, bisa jadi mereka akan kehilangan fokus melaksanakan tupoksinya,” pungkas Andy.
Sebelumnya, Fadel Muhammad menegaskan pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR adalah hal inkonstitusional. Karenanya, mantan Gubernur Gorontalo ini melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.
Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan, telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” ujar Fadel, Jumat (19/8) lalu.
Fadel menyebut, langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk ke dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan. Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link